JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap senilai Rp 11,538 miliar. Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua, Djuyamto, dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung Djuyamto, yang juga Humas PN Jakarta Utara.
Menurut Djuyamto, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum telah ikut merusak tatanan penyelenggara negara, yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Hal yang memberatkan lainnya, Robin dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan sopan di persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ungkapnya.
Robin disebut terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
Sementara itu, Maskur Husain masih dalam perkara yang sama divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Robin 12 tahun penjara, sedangkan Maskur Husain dituntu 10 tahun penjara.
Robin dan Maskur Husain bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.(fir)