“Harapan advokat sebagai wadah tunggal hanyalah mimpi yang tak pernah bisa terwujud.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis menyampaikan pandangannya terkait kondisi Advokat saat ini. Ia menilai gelar Officium Nobile, profesi mulia dan terhormat telah hancur, sehingga perlu dibentuk Mahkamah Etik Advokat
“Profesi Mulia (Officium Nobile) sudah bukan menjadi milik advokat. Fiat Justitia Ruat Caelum sisa sekadar logo tanpa makna. Hanya Mahkamah Etik Advokat yang dapat mengembalikan jabatan mulia Advokat. Melalui Mahkamah Etik, para pencari keadilan akan memperoleh perlindungan hukum,” kata OC Kaligis, dilansir dari surat terbuka yang ditujukan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumkam) Yasonna Laoly, Senin (30/5/2022).
Berikut pernyataan selengkapnya OC Kaligis tentang Advokat yang ditujukan kepada Menkumham Yasona Laoly:
Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.
Hal: Hancurnya Gelar Officium Nobile Advokat. Perlunya Dibentuk Mahkamah Etik Advokat.
Kepada Yth. Bapak Prof Yasonna H Laoly, SH, M.Sc, Ph.D, Menteri Hukum dan HAM.
Dengan hormat,
1. Tanggal 30 Mei 2022, saya menghadiri ulang tahun Kongres Advokat Indonesia yang keempat belas. Dari keterangan Ketua Umum KAI Jakarta saya mengetahui bahwa dewasa ini ada kurang lebih 100 Organisasi Advokat di Indonesia.
2. Bukti bahwa memang tidak mungkin menciptakan wadah tunggal (Single Bar) atau bila kita beperkara di luar negeri menemani Advokat setempat, sulit menjelaskan mengapa Indonesian Bar Association tidak mungkin terbentuk di Indonesia.
3. Lalu bila ada kurang lebih 100 Organisasi Advokat, bagaimana menjaga kualitas advokat, bila di daerah terpencil dengan mudahnya membuat kursus advokat, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ?.
4. Sesudah mendapatkan sehelai kertas tanda lulus kursus PKPA, langsung disumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat, sebagai tanda yang bersangkutan bisa membuka kantor Pengacara?.
5. Tidak mudah untuk pada awal berpraktik yang bersangkutan mendapatkan klien, kecuali mau bekerja sama dengan pihak kepolisian, kejaksaan atau pengadilan.
6. Bila demikian, Pengacara muda tersebut terpaksa berkolaborasi dengan polisi, kejaksaan bahkan dengan Pengadilan. Kepentingan pencari keadilan dikorbankan.
7. Bila Pengacara tersebut mendapatkan perkara dari Polisi, tidak mungkin dia mengajukan Praperadilan, karena bila demikian ia akan kehilangan langganan Polisi. Korban dari sikap kerja sama advokat dengan polisi sampai ke hakim, tentu lagi-lagi si pencari keadilan.
8. Karena para advokat tidak mungkin bergabung dalam satu wadah tunggal, Prof. Jimmly Asshiddiqie mengusulkan dibentuknya satu Mahkamah Etik bagi para advokat yang hakim pemutusnya terdiri kalau mungkin, mayoritas berasal bukan dari para Advokat, tetapi dari mereka yang sudah teruji integritasnya.
9. Menghadapi banyaknya Organisasi Advokat, jelas membuat pusing Bapak Menteri Hukum dan HAM. Karena terkadang para advokat muda tersebut, entah menggugat Menteri, atau menyampaikan macam-macam surat keberatan yang harus ditangani Bapak Menteri.
10. Dimasa Peradin, Persatuan Advokat Indonesia, yang berdiri tanggal 30 Agustus 1964, dibawah ketua umumnya MR. Iskaq Tjokrohadisuryo, wibawa advokat sebagai profesi mulia (the noble Profession), disegani dan dihormati oleh Pemerintah. Rata-rata para advokat di waktu itu masih menyandang gelar Meester in de Rechten (MR) sekarang SH.
11. Sebelumnya pada tahun 1959-1960 di Semarang telah berdiri persatuan advokat. Usaha-usaha mempersatukan Advokat dipelopori oleh para Meester in de Rechten keturunan Tionghoa seperti MR. Kwo Swan Sik, MR.Ko Tjay Sing, MR. Tan Siang Hien, MR. Tan Siang Sui, dan MR Tan Nie Tjong.
12. Di bawah pimpinan Lukman Wiriadinata eks Menteri Kehakiman lalu berganti dengan almarhum Tasrif, saya masih sempat diangkat sebagai bendahara DPP Peradin dan Sekjen pada waktu itu adalah rekan Maruli Simorangkir. Kami berdua adalah pengurus DPP dengan usia termuda.
13. Deretan Advokat senior antara lain Yap Thiam Hien, Tasrif, Adnan Buyung Nasution, Gani Djemat, Sukardjo masih lancar berbahasa Belanda, dan rata-rata mereka sama sekali menjunjung tinggi Officium Nobile, jabatan mulia advokat.
14. Ketika oknum-oknum PKI dimajukan ke Mahmilub, yang ditunjuk sebagai Pengacara mereka adalah anggota-anggota Peradin.
15. Saya sempat menjadi bagian bersama para advokat Peradin lainnya, membela Panglima Negara Islam Indonesia, saudara Adah Djaelani.
16. Di saat itu Peradin sangat dihormati dan disegani Pemerintah. Setiap anggotanya yang melanggar kode etik diadili di peradilan etik secara terbuka, dihadiri oleh para anggota lainnya. Terperiksa etik, memberi argumentasi hukum dalam membela dirinya, berdasarkan alas hukum yang cukup berkualitas. Bila dihukum, yang bersangkutan tidak melakukan taktik bajing loncat alias pindah organisasi Advokat lainnya.
17. Persatuan para advokat dibawah Peradin, terasa erat, saling menghormati, sehingga suara Peradin menjadi perhatian serius Pemerintah. Di saat itu pulalah didirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna memberi bantuan hukum kepada golongan tak mampu.
18. Setiap pemegang kartu advokat merasa bangga menjadi bagian Peradin. Masalah hukum yang dihadapi advokat melawan penyidik yang tidak mematuhi hukum, dilaporkan kepada Peradin, dan mendapat perhatian khusus Peradin yang meneruskan masalah hukum tersebut kepada penyidik yang bersangkutan atau kepada atasannya.
19. Lahirnya Ikadin (Ikatan advokat Indonesia) pada tahun 1985.
20. Ikadin lahir dibawah pimpinan Harjono Tjitrosubono. Saya sempat menjadi pengurus hubungan Internasional. Ketika itu, saat saya kebetulan berada di London, saya mendaftarkan Ikadin sebagai anggota Internasional Bar Association (IBA), Asosiasi Internasional para Penasehat Hukum, yang aktivitasnya adalah melakukan seminar-seminar hukum dengan topik masalah-masalah aktual hukum Internasional. Sejak itu Peradin sudah non aktif.
21.Pemerintah Indonesia melalui Departemen Kehakiman dan Mahkamah Agung sempat aktif di IBA. Pada satu kesempatan di era tahun 1980, ketika lokasi Pertemuan Internasional (IBA) dilangsungkan di Sao Paolo Brasil, saya sebagai peserta termuda, ditugaskan memimpin rombongan yang berjumlah kurang lebih 50 orang.
22. Setelah Ikadin, Persatuan Advokat pecah dengan lahirnya Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) pimpinan Gani Djemat pada tahun 1990. Sejak itu, mimpi wadah tunggal makin jauh dari kenyataan.
23. Bahkan akhir-akhir ini, ketika Luhut Pangaribuan memenangkan sengketa Advokat di Mahkamah Agung sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), reaksi Peradi Otto Hasibuan yang sudah tiga kali jadi Ketua Umum, mengimbau Luhut Pangaribuan, Junivert Girsang, untuk kembali bersatu.
24. Mengapa Peradi pimpinan Otto Hasibuan sangat berambisi memimpin Peradi?
25.Mungkin penghasilan fantastis Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, terletak pada PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat).
26.Untuk ikut PKPA, setiap peserta harus membayar lima juta lima ratus rupiah. Mungkin sejak Otto Hasibuan memimpin Peradi, seandainya peserta kursus di seluruh Indonesia, selama ini sudah berjumlah kurang lebih satu juta peserta. Berarti keuangan Peradi-nya Otto Hasibuan adalah lima koma lima triliun rupiah. Lalu pertanyaannya, apa manfaat bagi anggota Peradi, untuk jumlah triliunan rupiah yang telah dikantungi Peradi Otto Hasibuan?
27. Dengan jumlah sebesar itu, mestinya Kantor Peradi Otto Hasibuan, seharusnya menjadi milik para anggota. Bukan sebagaimana informasi yang saya dengar, uang sebanyak itu, menjadi milik pribadi.
28. Saya yakin imbauan Otto Hasibuan kepada Luhut Pangaribuan yang telah memenangkan perkara Peradi di Mahkamah Agung, sama sekali tidak akan dipedulikan oleh Advokat Luhut Pangaribuan. Bahkan semestinya Peradi-nya Luhut Pangaribuan yang sah.
29. Bangkit kembalinya Peradin.
30.Tanggal 5 Oktober 2008 sejumlah anggota Peradin menghidupkan kembali Peradin. Ketua Umum pertama Peradin saat itu adalah H.J.R. Abubakar, SH, tokoh senior Peradin. Bangkitnya kembali Peradin asli, disebabkan oleh kerisauan para advokat melihat kacaunya Persatuan Advokat non Peradin.
31. Bahkan melalui Ketua Umum DR. Frans Hendra Winata, SH, yang menjadi Ketua Umum pada akhir tahun 2009, sengketa logo Peradin, dimenangkan di Mahkamah Agung oleh Dr Frans Hendra Winata, SH.
32. Peranan advokat dewasa ini.
33. Advokat sebagai Officium Nobile, bukannya mendapatkan kedudukan yang sama dengan penyidik, penuntut umum dan hakim di Pengadilan. Bahkan sejak pertama, advokat sudah dilarang mewakili kliennya sebagai saksi di depan penyidik. Sekalipun pasal 1792 KUH Perdata, mengatur pemberian kuasa kepada advokat untuk mendampingi saksi, SOP Penyidik mengesampingkan kuasa tersebut.
34. Lain halnya ketika Abraham Samad atau Bambang Widjojanto diperiksa sebagai saksi sebelum dijadikan tersangka di Bareskrim. Karena dukungan media mereka bebas didampingi Pengacara atas dasar kuasa.
35. Bahkan bila advokat tidak bersedia membongkar rahasia klien, advokat diancam pidana berdasarkan pasal 21 UU Tipikor, sangkaan menghalang-halangi pemeriksaan.
36. Beruntung advokat Lukas yang disangka menghalang-halangi pemeriksaan, bebas di tingkat Peninjauan Kembali, karena memang dakwaan Jaksa KPK terhadap dirinya, adalah dakwaan dan tuntutan yang ngawur.
37. Dengan sering “berkelahi” para advokat, dan dengan lahirnya banyak Organisasi Advokat, saya kira sudah tidak lagi membanggakan jadi advokat dengan predikat Officium Nobile. Mengapa anggota media lebih mudah bersatu?
38. Ketika seorang wartawan Aljazeera dibunuh, dunia Pers di seluruh antero jagat memprotes pembunuhan tersebut.
39. Di Indonesia, Polisi, Jaksa bahkan Pengadilan lebih takut menghadapi Pers daripada menghadapi para Advokat.
40. Harapan advokat sebagai wadah tunggal hanyalah mimpi yang tak pernah bisa terwujud.
41. Mungkin Pemerintah perlu turun tangan untuk membentuk Indonesia Bar Association sebagai Single Bar. Peranan hukum untuk legalitas praktek Pengacara, tidak cukup hanya melalui sumpah calon Pengacara yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi setempat.
42. Profesi Mulia (Officium Nobile) sudah bukan menjadi milik advokat. Fiat Justitia Ruat Caelum sisa sekedar logo tanpa makna. Hanya Mahkamah Etik Advokat yang dapat mengembalikan jabatan mulia Advokat. Melalui Mahkamah Etik, para pencari keadilan akan memperoleh perlindungan hukum.
Dari saya. Pengamat Hukum.
Prof. Otto C. Kaligis.
Cc. Yth. Bapak Ketua Mahkamah Agung Bapak DR.. H. Muhammad Syarifuddin SH, MH sebagai laporan.
Cc. Yth. Bapak Prof. Jimmly Asshiddiqie.
Pertinggal.(*)