JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung mencecar Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk Entus Asnawi Mukhson (EAM) perkara dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti. Pembelian lahan seluas 20 hektare di wilayah Cinere dan Limo oleh PT Adhi Persada Realiti.
PT Adhi Persada Realti (APR) adalah anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
“EAM selaku Direktur Utama PT Adhi Karya diperiksa untuk menjelaskan dana equity (penyertaan) dan pinjaman terkait,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Selain Dirut PT Adhi Karya, penyidik juga turut memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Depok Manggulung Mansur. Pemeriksaan terhadap Manggulung terkait dengan dua izin lokasi tanah yang dibeli oleh PT APR.
Izin yang pertama Keputusan Wali Kota Depok Nomor 591/229/Kpts/Pem. Otda/ Huk/ 2007 tanggal 10 Oktober 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perumahan seluas kurang lebih 180.000 meter persegi (m2) terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Cahaya Inti Cemerlang beserta lampiran peta lokasinya.
Kemudian izin kedua tertuang dalam Keputusan Wali kota Depok Nomor 591/373/Kpts/BPMP2T/ Huk/ 2012 tanggal 14 September 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perumahan seluas kurang lebih 147.258 m2 terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Adhi Persada Realti beserta lampiran peta lokasi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti (anak usaha Adhi Karya) periode 2012-2013 ke tahap penyidikan umum. []