“Terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Bapak Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan segenap jajarannya yang cukup terbuka menerima laporan kami, dan sebagai tindak lanjut, pertemuan sharing telah dilakukan di bawah Kabid Propam Bapak Kombes Pol FX Bhirawa Braja Paksa memakili Dirkrimum Polda Metro Jaya.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran langsung merespon surat pengaduan pengacara senior OC Kaligis terkait penanganan perkara dugaan KDRT di Polsek Kembangan yang diduga melanggar hukum acara. Dalam pertemuan dengan OC Kaligis, Kapolda Metro Jaya langsung memerintahkan Direskrimum Kombes Hengki Haryadi dan Kabid Propam Kombes Pol FX Bhirawa Braja Paksa melakukan audiensi.
Hadir Kassubid Paminal AKBP Budi Towuliu, Kabag Wassidik AKBP Hafidh Susilo Herlambang, Wakapolres Metro Jakarta Barat Bismo Teguh Prakoso, Kapolsek Kembangan Kompol Ubaidillah dan penyidik Siti Qoriah Ulfa. Sementara dari OC Kaligis didampingi Marcelia Setiawan dan dan Keanu Putra Mentari.
Dipimpin Kabid Propam Kombes Pol FX Bhirawa Braja Paksa pertemuan berlangsung di ruangan Dirkrimum pada Kamis (18/8/2022).
“Dalam pertemuan sharing dan dengar pendapat tersebut, saya menyampaikan keberatan yang tidak dibantah penyidik Siti Qoriah, yakni terkait penyidik tidak mempunyai izin pengadilan mengenai olah TKP sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KUHAP,” ujar OC Kaligis, dalam keterangan pers, Rabu (24/8/2022).
Kemudian, lanjutnya, izin penyitaan tidak disaksikan oleh Lurah, RW dan saksi lainnya berdasarkan Pasal 129 – 130 KUHAP. Berita acara olah TKP dan Berita Acara Penggeledahan yang seharusnya sudah selesai dalam tempo 2 kali 24 jam (Pasal 33 KUHAP) tidak diberitahukan kepada Donny untuk ditandatangani selaku penghuni rumah.
“Donny tidak dapat didampingi oleh penasihat hukum ketika terjadi olah TKP oleh penyidik Polsek Kembangan (Pasal 54 KUHAP). Saksi fakta mengenai hal ini adalah 3 orang pengacara yang hadir masing-masing Keanu Putra Mentari, Marcelia Setiawan dan Weni Sepalia. Mereka saat itu hadir ketika penyidik hendak melakukan olah TKP pada 4 Juli 2022,” ungkap OC Kaligis.
OC Kaligis juga menerangkan, olah TKP dilakukan atas laporan Mendy LP Nomor: 212/K/IV) 2022/ Sek.Kembangan, berselang waktu kurang lebih 3 bulan dari laporan polisi yang dibuat pada tanggal 4 April 2022 lalu.
“Sehingga, alasan mendesak olah TKP yang dijelaskan penyidik Siti Qoriah sama sekali tidak punya dasar hukum,” jelasnya.
Dalam praktek, kata dia, untuk melakukan olah TKP yang dimajukan oleh penyidik polisi selalu mendapatkan persetujuan izin dari pengadilan, juga disaksikan kehadiran RW setempat dan didampingi pengacara terlapor.
“Persetujuan izin dari pengadilan itu dalam bentuk surat, bukan secara lisan, jadi tidak benar tuduhan penyidik bahwa pengacara Donny menghalang-halangi proses penyidikan,” tandas penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.
Soal penyitaan hair dryer, OC Kaligis juga menyebut tidak ditandatangani oleh Donny sebagai terlapor dalam perkara tersebut, melainkan oleh Mendy sebagai pelapor.
“Mana mungkin bisa pelapor menandatangani Berita Acara Penyitaan dan Berita Pengeledahan terhadap terlapor Donny,” katanya.
Dalam pertemuan itu, OC Kaligis juga mempertanyakan mengenai gelar perkara yang semula direncanakan akan berlangsung di Mapolda Metro Jaya. Tetapi tiba-tiba berubah dilaksanakan di Mapolres Metro Jakarta Barat yang tanpa dihadiri kuasa hukum Donny.
“Pada hal janji penyidik Paminal gelar perkara akan dilakukan Polda Metro Jaya, karena Donny juga melaporkan Mendy di Polda Metro Jaya yang terdaftar dengan Nomor : LP/B/1886/IV/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya, tertanggal 13 April 2022,” bebernya.
OC juga mempertanyakan mengapa penyidikan di Polsek Kembangan begitu cepat naik ke penyidikan, sedangkan laporan Donny di Polda Metro Jaya berjalan di tempat, tanpa adanya perkembangan signifikan. Satu-satunya saksi a-charge yaitu pembantu bernama Nur Aida yang menyebabkan status terlapor Donny ditingkatkan menjadi tersangka.
Menurut OC, mengenai visum et repertum dokter, keterangan di BAP, dugaan KDRT dilakukan dengan alat hair dryer yang kabelnya dililitkan di leher Mendi saksi pelapor. Dari badan korban tidak terlihat adanya hasil bukti lilitan di leher. Justru yang ada adalah luka di kepala lebam di tangan dan kaki. Sopir Agus sama sekali tidak melihat tanda-tanda adanya penganiayaan di tubuh Mendy.
“Pada tanggal 3 April 2022, Donny bersama Mendy masih sempat makan bersama di luar rumah dan pada tanggal tersebut sama sekali tidak terjadi KDRT dan tidak ada luka ataupun lebam-lebam. Padahal menurut BAP, KDRT terjadi pada 2 April 2022,” ungkap OC Kaligis.
KDRT menurut berkas perkara Polsek Kembangan terjadi pada 2 April 2022. KDRT menurut berkas perkara Polsek Kembangan yang terjadi 2 April 2022, 4 April 2022 penyidik menerbitkan surat perintah visum et repertum. Ada tenggang 2 x 24 jam. Setelah Mendy meninggalkan kediaman bersama tanpa meninggalkan alamat. Mungkin saja terjadi rekayasa penyiksaan di luar olah TKP. Ketika pelapor melarikan diri, meninggalkan hak asuh anak di bawah umur yang berusia 8 tahun. Ia juga membawa pembantu yang kemudian jadi saksi KDRT, kesaksian telah disangkal Donni di Polsek Kembangan.
“Terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Bapak Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan segenap jajarannya yang cukup terbuka menerima laporan kami, dan sebagai tindak lanjut, pertemuan sharing telah dilakukan di bawah Kabid Propam Bapak Kombes Pol FX Bhirawa Braja Paksa memakili Dirkrimum Polda Metro Jaya,” ucap OC Kaligis.(um)