Hukum  

6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Foto:dok.BBC

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT LIB AHL (Akhmad Hadian Lukita), Ketua Pelaksana Pertandingan dengan inisial AH (Abdul Haris), Security Officer dengan inisial SS, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Anggota Brimob Polda Jawa Timur dengan inisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kemenkumham Bali

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).

Sebagai informasi, tragedi Kanjuruhan menjadi sejarah kelam bagi sepak bola Indonesia. Sebanyak 131 orang harus menghembuskan nafas terakhirnya di dalam stadion karena tak kuat menghirup kerasnya gas air mata yang ditembakkan oleh pihak keamanan. Sedangkan ratusan orang lainnya tengah mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.

Pemerintah pusat juga bergerak cepat untuk menuntaskan tragedi Kanjuruhan dengan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dipercaya sebagai ketua.

Sementara itu, PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) sudah mengumumkan kepada para klub peserta terkait penghentian kompetisi Liga 1 dan Liga 2 untuk sementara waktu.

Tinggalkan Balasan