Hukum  

OC Kaligis Kembali Soroti Kinerja Kepolisian

OC Kaligis
Advokat senior OC Kaligis (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis kembali menyoroti kinerja kepolisian. Salah satunya tentang kinerja penyidik yang menangani laporannya terkait Asuransi Jiwasraya di Polda Metro Jaya.

Advokat yang akademisi dan penulis buku ini juga bercerita tentang pengalamannya tentang kinerja Korps Bhayangkara termasuk membelanya dalam kasus hukum.

Kemenkumham Bali

Berikut isi surat terbuka OC Kaligis selengkapnya yang diterima redaksi di Jakarta, Senin (21/11/2022):

Mengenai sorotan terhadap kinerja oknum oknum Polisi.

Kepada rekan-rekan media yang peduli hukum yang saya hormati,

1. Sejak Presiden Jokowi bersama Kapolri memanggil segenap pimpinan jajaran polisi ke Istana dengan agenda : teguran agar pihak Kepolisian yang banyak disorot masyarakat, meningkatkan kinerjanya dalam penegakkan hukum, mulailah timbul keberanian para korban melaporkan penyalahgunaan kekuasaan oknum-oknum penyidik, dalam menjalankan tugas penyidikannya.

2. Rekayasa penyidikan dapat diikuti pemerhati hukum dalam kasus F. Sambo.

3. Terhadap polisi, terkadang timbul sinisme para pencari keadilan dengan slogan laporan pencurian kambing, bila sampai ke tangan oknum polisi, bahkan yang hilang adalah “kerbau”.

4. Debt colector menjadi mata pencaharian, karena bila penipuan penggelapan, uang jatuh ke tangan polisi, penyidikan memakan waktu lama, terkadang laporan hanya sebatas laporan, tanpa tindakan lanjut.

5. Terkadang untuk menghentikan laporan polisi melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3), oknum penyidik sengaja tidak maksimal mengumpulkan barang bukti, atau jika hendak meningkatkan penyelidikan ke penyidikan direkayasa keterangan bukti yang tidak sesuai dengan Laporan Polisi.

6. Memang masih terdapat kekurangan- kekurangan atau penyidikan yang tidak profesional, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, proses pengumpulan barang bukti, tebang pilih, dimana pelaku utama di-DPO kan sedang pelaku serta dijadikan pelaku utama.

7. Tak dapat disangkal, bahwa pimpinan kepolisian mempunyai Propam untuk menindak oknum polisi nakal, walaupun hasilnya masih mesti dipertanyakan.

8. Bahkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang langsung menanggapi laporan masyarakat, terkadang hasil temuannya hanya berupa surat kepada penyidik polisi tanpa ditindaklanjuti.

9. Saya pernah melaporkan PT. Asuransi Jiwasraya melalui Pasal 75 UU Asuransi. Bukannya penyidik melakukan penyidikan melalui Pasal 75 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sebaliknya penyidik untuk menghentikan penyidikan sengaja memakai Pasal 378 jo. 372 KUHP yang tidak relevan dengan laporan saya.

10. Ketika Kompolnas mempertanyakan hal tersebut, penyidik polisi justru mempertanyakan kepada saya untuk memberi novum baru, padahal penyidik sama sekali tidak melakukan penyidikan berdasar pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014.

11. Ternyata Penyidik sama sekali tidak mau atau sengaja tidak memeriksa para Direksi Jiwasraya yang mengeluarkan proyek “tipu tipu“ bernama Protection Plan yang sama sekali tidak melindungi para pemegang polis Protection Plan tersebut.

12. Ribuan pemegang polis Protection Plan tertipu, termasuk bank-bank yang ditunjuk Jiwasraya sebagai agen pemasaran Protection Plan.

13. Modus semacam ini banyak berlaku dalam praktek.

14. Sebagai Pengacara, banyak temuan-temuan penyalahgunaan kekuasaan yang terbilang kejahatan jabatan yang ditemukan di lapangan.

15. Cuma bila setiap kali oknum penyidik bersangkutan dilaporkan ke atasannya oleh para penasehat hukum, biasanya sang pengacara “di-blacklist, diharamkan” untuk membela kliennya di tingkat penyidikan.

16. Di kota-kota kecil yang jauh dari Mabes Polri, para penasehat hukum agar mudah mendapatkan klien, biasanya akan lebih aman bekerja sama dengan Kepolisian, ketimbang mengkritik penyidik. Profesi Pengacara sesuai KUHAP sulit dijalankan bila oknum penyidik telah bermain.

17. Di era orde baru di tahun delapan puluhan, pernah saya ke DPR-RI melaporkan kinerja Kepolisian, dengan tema pencurian sandal sampai ke pengadilan, sebaliknya kasus besar yang banyak duitnya, kandas di kantong penyidik.

18. Media ramai memberitakan, cuma akibatnya, saya dan kantor saya melalui telegram Kapolri ke seluruh jajaran bawahannya diboikot mendampingi klien di Kepolisian.

19. Kurang lebih lima tahun lamanya, kami tidak dapat menembus Kepolisian, bila harus mendampingi klien.

20. Mungkin hal yang sama masih banyak dialami oleh para penasehat hukum muda, sehingga bagi mereka, demi kelangsungan hidup, terpaksa bekerja sama dengan Kepolisian, sekalipun terkadang kasus tersebut adalah kasus rekayasa.

21. Bagi para pengacara yang punya nama, memang atensi polisi terhadap laporan pengacara beken tersebut, lebih mendapat pelayanan hukum yang memadai.

22. Di akhir-akhir ini, kami pernah membela mantan Kapolda Metro Jaya di era tahun 1980, untuk kasus dugaan penipuan yang menimpa dirinya.

23. Ketika penyidik mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan, kami melaporkan hal tersebut ke Komisi Kepolisian, lengkap dengan bukti-bukti penunjang.

24. Perintah Komisi Kepolisan: Buka kembali kasus penghentian penyidikan tersebut.

25. Entah mengapa sampai detik ini, perintah Kompolnas, tidak ditindaklanjuti.

26. Bayangkan, seorang eks Kapolda Metro Jaya pun yang menjadi korban penipuan, laporannya di SP-3 kan, padahal mantan Kapolda tersebut ahli dalam bidang reserse.

27. Walaupun kami sering melaporkan oknum-oknum penyidik nakal, kantor kami termasuk yang paling banyak juga membela oknum-oknum polisi.

28. Semuanya itu kami laksanakan sesuai sumpah pengacara kami.

29. Sebenarnya semua kekurangan tersebut, bila saja putusan pengadilan ditaati oleh penegak hukum sebagai benteng terakhir mencari keadilan, benar-benar dilaksanakan, akan memberikan rasa keadilan terhadap si pencari keadilan.

30. Di tempat-tempat terpencil yang jauh dari pengamatan Propam Bareskrim, terkadang mulai dari Berita Acara Pemeriksaan saksi Pelapor, saksi a de charge, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, selalu diamini oleh hakim pemutus di Pengadilan, mengenyampingkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

31. Bukan hanya Kepala Negara yang memberi peringatan kepada kinerja Kepolisian, bahkan seorang anak kecil kelas satu SMA, berdemo di hadapan Mahkamah Agung membeberkan kinerja Mahkamah Agung.

32. Menurut Kate Victoria Lim, si anak kecil, kekecewaannya terhadap penerapan keadilan, karena oknum hakim yang memenjarakan ayahnya adalah disebabkan oleh keputusan pengadilan yang tebang pilih, dimana pelaku utama hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan pelaku serta, yang menimpa ayahnya.

33. Argumentasi hukum yang cukup rasional mudah dimengerti.

34. Itu sebabnya laporan Kate Victoria Lim menjadi viral di media.

35. Saya lantas teringat akan kasus yang serupa yang telah dinyatakan P.21. Kasus pidana tersebut menimpa salah seorang pimpinan KPK, saudara Bambang Widjojanto.

36. Beruntung Jaksa Agung Prasetyo melindungi Bambang Widjojanto melalui deponeering.

37. Di dunia hukum banyak contoh-contoh lainnya yang pernah terungkap di publik, seperti misalnya 17 putusan Hakim Agung Artidjo yang harus dieksaminasi. Ini penilaian Ketua Mahkamah Konstitusi, DR. Hamdan Zoelva.

38. Sebagai praktisi, memang harus diakui bahwa masih banyak hakim yang harus mendalami hukum, sehingga dalam memutus, putusannya berkualitas melalui pertimbangan hukum yang kredible dapat dipertanggungjawabkan.

39. Kebanyakan ahli yang dimajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya, tidak menjadi pertimbangan hakim pemutus.

40. Padahal sesuai Pasal 184 KUHAP, pendapat ahli dari penasehat hukum, juga adalah bukti yang tidak dapat dikesampingkan tanpa alas hukum.

41. Pendapat ahli tersebut seharusnya juga menjadi bahagian pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan sesuai pasal 183 KUHAP.

42. Bahkan azas persamaan di depan hukum, dalam beracara, berjalan tidak imbang.

43. Terkadang keberatan penasehat hukum dikesampingkan, walaupun berdasar.

44. Hakim lebih mempertontonkan kekuasaannya.

45. Padahal dalam perkara pidana, yang bertarung adalah Jaksa versus Penasehat Hukum. Hakim harus berada di tengah-tengah.

46. Bahkan di kota-kota kecil yang jauh dari pengamatan media, putusan hakim selalu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

47. Di era Orde Baru, walaupun saya sering mengkritik dunia peradilan, saya termasuk penasehat hukum yang juga pernah membela polisi di kasus Trisakti, Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam kasus Praperadilan melawan KPK, Hakim Agung dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membela Mahkamah Agung melawan Komisi Yudisial, membela Jaksa Radipi secara pro deo, jaksa yang dimajukan oleh Jaksa Agung Baharuddin Lopa.

48. Melalui pengalaman saya sebagai praktisi, saya harus jujur mengatakan bahwa masih banyak penegak hukum bersih yang harus mendapatkan apresiasi.

49. Peringatan Bapak Presiden terhadap kinerja Kepolisian, menyebabkan perlunya Kompolnas, Propam bekerja keras memperbaiki citra Kepolisian.

50. Peran masyarakat yang sering berurusan dengan para penyidik, perlu mendapat perhatian.

51. Peringatan si anak kecil Kate Victoria Lim, yang berdemo di Mahkamah Agung adalah contoh ekspresi kekecewaan pencari keadilan, terhadap dunia hukum di Indonesia.

52. Nampaknya hanya laporan masyarakat yang sampai ke media, mendapat respons segera dari pihak penyidik.

53. Saya menulis ini sebagai bahagian kritik saya yang juga pernah saya tuangkan dalam buku saya berjudul “Peradilan Sesat di Indonesia”.

54. Semoga tulisan kecil ini, menjadi perhatian para pemerhati hukum untuk ke depan berjuang bersama si kecil Kate Victoria Lim, demi dunia peradilan yang lebih baik.

Salam keadilan.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.(tim)

Tinggalkan Balasan