KPK Ungkap Penangkapan Lukas Enembe

Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe saat dibawa tim KPK dari Jayapura, Selasa (10/1/2023)/Foto: Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan terkait penangkapan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), pada Selasa (10/1).

“Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1).

Kemenkumham Bali

Ali mengatakan, soal kondisi kesehatan yang menjadi alasan Enembe tidak serta membuat KPK begitu saja.

“Kemudian kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini yang sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait keadaan dari tersangka ini,” kata Ali.

Misalnya, lanjutnya, soal narasi sakit dan bahkan kemudian bersurat secara dokumen tentang kesehatan dari tersangka Enembe.

“Tapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasehat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura,” ujarnya.

Ali menerangkan, tim penyidik KPK menemui Enembe di kediamannya di Kota Jayapura untuk pemeriksaan kasus yang menjeratnya.

Tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

“Kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagai ketentuan Pasal 113 KUHAP. Kami ingin tegaskan Pasal 113 KUHAP itu memberikan ruang bagi penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan secara langsung di tempat kediaman tersangka sehingga tidak ada pelanggaran terhadap proses-proses dimaksud,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti kehadiran Enembe saat meresmikan Kantor Gubernur Papua beberapa hari lalu.

“Ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek di pemerintahan Provinsi Papua. Tentu kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasehat hukum,” katanya.

“Maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul termasuk faktual yang ada terhadap keberadaan dari tersangka LE,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, Enembe dibawa tim lembaga antirasuah ke Jakarta. Dalam pesawat ia didampingi dokter dan perawat.

“Terkait dengan kesehatan dari tersangka ini ketika terbang dari Manado ke Jakarta, KPK juga sudah berkoordinasi dengan dokter di Manado untuk mengawal, ikut juga di dalam penerbangan menuju Jakarta,” jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.(rkm)

Tinggalkan Balasan