OC Kaligis Soroti Pembekuan Rekening Istri Lukas Enembe

OC Kaligis bersama Yulce Wenda (ketiga kanan) istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di kantornya Jl. Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023)/Foto: Istimewa

“Tindakan KPK sebelum perkara ditingkatkan ke penyidikan merupakan tindakan kriminalisasi.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kuasa hukum Lukas Enembe, OC Kaligis menyoroti pembekuan rekening milik Yulce Wenda, istri Gubernur Papua nonaktif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut advokat senior ini, tindakan KPK sebelum perkara ditingkatkan ke penyidikan merupakan tindakan kriminalisasi.

“Tindakan yang dilakukan oleh KPK seperti pembekuan rekening terhadap istri dari Bapak Lukas Enembe yakni Ibu Yulce Wenda jauh sebelum perkara ini ditingkatkan ke penyidikan merupakan tindakan kriminalisasi hukum yang mana penyitaan harus dilakukan melalui perintah pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 KUHAP,” kata OC Kaligis dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Ia menegaskan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

OC Kaligis mengungkapkan, sejak bulan Juni 2022 rekening dari kliennya Yulce Wenda sudah dibekukan tanpa alasan. Padahal baru 1 September 2022, Lukas Enembe menerima panggilan pertama sebagai saksi. Kemudian, pada 5 September 2022 dijadikan tersangka.

“Hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam Pasal 44A ayat (1),” sebutnya.

OC Kaligis menjelaskan, kliennya merupakan istri dari tersangka, dan bukan merupakan subjek hukum dalam perkara a quo. Sehingga perbuatan tersebut bukan secara serta merta dapat dihubung-hubungkan oleh pihak KPK untuk mencari kesalahan.

“Dalam Pasal 129 yang menyatakan sebagai bahwa penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi,” terang OC Kaligis.

Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe 

Sebagai informasi, OC Kaligis resmi menjadi kuasa hukum Lukas Enembe. Surat kuasa penunjukan OC Kaligis ditandatangani oleh istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, pada Jumat (20/1/2023) pagi.

“Keluarga juga menunjuk OC Kaligis sebagai tim hukum Pak Lukas. Surat kuasa sudah ditandatangani pagi tadi. Surat kuasa ditandatangani oleh istri Gubernur,” kata salah satu Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Jumat (20/1/2023).

Terkait penunjukan OC Kaligis sebagai penasihat hukum, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan itu adalah hak dari tersangka.

“Itu tentu menjadi hak tersangka ya. Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan (OC Kaligis) sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku,” tutur Ali Fikri di kantor KPK Kuningan Jakarta, Jumat (20/1/2023).(tim)

Tinggalkan Balasan