Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi, Bantah Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Terdakwa Putri Candrawathi (Dok. Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Terdakwa Putri Candrawathi menyebut Yosua mengancam melakukan tindakan keji terhadap dirinya. Yaknu berupa kekerasan seksual hingga ancaman membunuh.

“Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam membunuh, bukan hanya bagi saya, melainkan juga orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” ucap Putri Candrawathi saat membaca pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 (1/25).

Kemenkumham Bali

Putri Candrawathi mengaku sangat ketakutan saat peristiwa tersebut berlangsung, tepatnya pada 7 Juli 2022.

Dia mengaku mengalami trauma yang mendalam dan hingga saat ini menanggung malu berkepanjangan.

Putri kemudian menceritakan apa yang dialami kepada suaminya, yakni Ferdy Sambo. Kejadian yang dialami di Magelang, Jawa Tengah, diceritakan kepada Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA  Armor Toreador Akui Sejak 2020 Sudah Lakukan KDRT Istrinya

“Saya hancur dan malu sekali saat harus menceritakan kejadian kelam tersebut. Tidak bisa dijelaskan bagaimana dinginnya suasana pembicaraan tersebut. Sesekali saya memandang suami. Matanya kosong, tubuhnya bergetar, dan tarikan nafasnya menjadi sangat berat,” tutur Putri.

Melalui nota pembelaan ini, Putri menjelaskan bahwa dirinya berjalan ke kamar meninggalkan Ferdy Sambo yang masih duduk di ruangan lantai 3 rumah Saguling.

“Saya berjalan ke kamar, meninggalkan suami yang masih duduk di ruangan tadi,” ucapnya.

Pernyataan ini sekaligus membantah keterangan Richard Eliezer yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi turut hadir di ruangan bersama Ferdy Sambo ketika Ferdy Sambo memanggil Eliezer ke lantai 3 Saguling dan meminta Eliezer untuk menembak Yosua.

BACA JUGA  JPU Sebut Pemicu Pembunuhan Brigadir J karena Perselingkuhan Putri Candrawathi bukan Pelecehan

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara delapan tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun. (05)

Tinggalkan Balasan