Hukum  

Polisi Ungkap Alasan Penghina Moeldoko di FB

Ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id – MFB, (43), ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga menghina Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko di akun Facebook (FB) miliknya.

Pria asal Padang ini diamankan di sebuah indekos di Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 05.10 WIB.

“Benar, pelaku sudah kami tangkap pagi tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Dalam laporan dengan Nomor: LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020, MFB dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA (Pasal 28 ayat 2 UU ITE), dan atau penghinaan (Pasal 207 KUHP).

“Modus pelaku yakni melakukan postingan di akun Facebook Muhammad Basmi. Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” jelasnya.

BACA JUGA  Menanti Kedatangan Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma

“Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Slamet. (for/*)

Tinggalkan Balasan