Hemmen
Hukum  

Jaksa Terima Berkas Perkara dan Tersangka, Kasus Ade Armando Siap Diadili

Ade Armando dipukuli massa (Dok.Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando sebagai korban.

Penyerahan atau pelimpahan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) dilakukan pada Rabu, 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Pusat (Jakpus),” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Kamis (26/5).

Kata dia, dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando itu menjerat sejumlah tersangka, yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan tersangka Muhammad Bagja.

BACA JUGA  Lagi, Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan di Bali, Begini Kronologinya

“Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban atas nama Ade Armando,” ucapnya.

“Sehingga Ade Armando mengakibatkan luka-luka,” sambungnya.

Dalam berkas perkara, kata Bani Immanuel, peristiwa pengeroyokan yang masuk unsur tindak pidana terjadi di Jalan Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada saat sedang berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR-MPR RI beberapa waktu silam.

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 Tahun.

“Untuk kepentingan penuntutan pidana, maka keenam tersangka tersebut ditahan oleh tim JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022,” tuturnya.

BACA JUGA  Orang Tua Fatia Meninggal Dunia, Sidang Kasus Luhut Ditunda

Setelah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka, JPU Kejari Jakarta Pusat akan membuat surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakpus.

“Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili,” tegasnya. ()

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan