Kanwil Kemenkumham Bali Sampaikan Capaian Kinerja Imigrasi

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu (kiri) dan Kadiv Keimigrasian, Barron Ichsan (kanan) Foto:Istimewa

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali menggelar konferensi pers pencapaian kinerja imigrasi se-Bali sepanjang bulan Januari – April 2023 di Ruang Dharmawangsa pada Kamis (4/5/2023).

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan, konferensi pers ini merupakan bentuk komitmen dalam keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

Kemenkumham Bali

Hadir mendampingi Anggiat, Kadiv Keimigrasian Barron Ichsan serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yang menjelaskan fungsi keimigrasian sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 kepada awak media.

Anggiat mengungkapkan, fungsi keimigrasian demikian dinamis mulai pelayanan sampai dengan penegakan hukum tetapi di bingkai dalam satu konsep yaitu penjaga kedaulatan negara.

“Selain berperan sebagai penjaga kedaulatan negara, imigrasi juga berperan untuk meningkatkan kesejahteraan pembangunan ekonomi masyarakat, simpelnya terkait dengan kepariwisataan,” ucapnya.

Anggiat menambahkan bahwa sejak maret tahun 2022 telah dikeluarkan regulasi untuk mempermudah wisatawan asing yang hendak akan masuk ke Indonesia.

BACA JUGA  Pangdam Jaya Sambut KASAD Monitor Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Pada Mayday

“Sampai tanggal 23 April 2023 sudah ada 92 negara yang mendapatkan fasilitas Visa On Arrival (VOA)” jelasnya.

Pada Catur Wulan I Tahun 2023 imigrasi pada jajaran Kanwil Kemenkumham Bali telah menerbitkan sebanyak 31.276 paspor.

“Lebih dari 30 ribu masyarakat Indonesia di Bali yang sudah berpotensi keluar masuk negara, artinya ada perubahan kesejahteraan,” tuturnya.

Anggiat menambahkan, dari sekian paspor yang telah dikeluarkan tidak semua orang yang mengajukan pembuatan paspor pasti akan mendapatkan paspornya.

“Tidak serta merta dalam waktu 4 bulan ini ada 521 orang WNI yang kita tolak permohonan paspornya,” ucap Anggiat.

Anggiat memaparkan terkait data perlintasan VOA dan e-VOA yang masuk pada Bandara I Gusti Ngurah Rai yang berjumlah 1.164.042 orang, data pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 31.038, izin tinggal kunjungan sebanyak 13.990 orang, dan izin tinggal tetap sebanyak 4821 orang.

BACA JUGA  Wanita Asal Rusia yang Terlibat Prostitusi di Seminyak Dideportasi Rudenim Denpasar 

“Dari jumlah data perlintasan tersebut, jajaran imigrasi juga telah melakukan pengawasan terhadap orang asing selama berada di Bali. Sudah ada 101 Warga Negara Asing yang kami telah deportasi dengan berbagai permasalahan baik overstay maupun melanggar norma yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali,” jelasnya.

Kanwil Kemenkumham Bali menggelar kegiatan konferensi pers pencapaian kinerja imigrasi se-Bali sepanjang Januari – April Tahun 2023 di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (4/5/2023). Foto:Istimewa

Kadiv Keimigrasian Barron Ichsan menambahkan, selain data perlintasan melalui udara, imigrasi di Bali juga terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Benoa, Padang Bai dan Celukan Bawang.

“Tercatat lalu lintas melalui laut, pada TPI Benoa sejumlah 37.264 orang, dan TPI Padang Bai dan Celukan Bawang sejumlah 74 orang,” terangnya.

Barron Ichsan mengajak seluruh masyarakat agar dapat melaporkan WNA yang patut diduga mengganggu ketertiban, melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggal melalui kantor imigrasi terdekat ataupun melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang telah dibentuk.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid-19, Kodim 1207/BS Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

“Ayo dilaporkan, jangan hanya berani mem video kan terus memviralkan, namun tidak dilaporkan dan kemudian orangnya dilepas,” ajaknya.(One/01)

Tinggalkan Balasan