JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Yanuar Adi Nugroho mengatakan, keterangan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sebagai saksi dalam persidangan mendukung pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Sebagaimana yang tadi saksi LBP ceritakan dan jelaskan di hadapan Majelis Hakim telah mendukung pembuktian dakwaan kami yang jadi pokok permasalahan kasus ini,” ujar Yanuar usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Yanuar menyebut Podcast YouTube terdakwa yang membuat saksi LBP merasa diserang kehormatannya. Isi podcast tersebut terkait dengan keseluruhan, artinya tuduhan-tuduhan itu menurut saksi semuanya tidak benar.
“Dalam keterangannya sebagai pelapor, LBP juga mengaku mengalami kerugian setelah dituduh ikut bermain tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Meski tidak mengalami kerugian secara materiil, namun menurutnya saksi mengalami kerugian secara moral. Sebab, kata Luhut, cucunya menganggap bahwa dirinya adalah seorang penjahat setelah ramai disebut turut bermain tambang seperti yang dituduhkan kedua terdakwa,” ungkap Yanuar.
Seperti diketahui, JPU menghadirkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sidang yang mendapat sorotan publik ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (12/6/2023) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi lainnya.(Erfan/01)