Hemmen

WNA di Kecamatan Marga Tabanan Didata

Timpora Kabupaten Tabanan
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tabanan melakukan pengawasan terhadap WNA di Kecamatan Marga, Selasa (11/4/2023). Kegiatan ini dipimpin Kabid 1 Kesbangpol Kabupaten Tabanan I Made Sabda. (Foto:Istimewa)

TABANAN, SUDUTPANDANG.ID – Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Tabanan melakukan pendataan terhadap warga negara asing (WNA) di Kecamatan Marga, pada Selasa (11/4/2023). Kegiatan ini dipimpin Kabid 1 Kesbangpol Kabupaten Tabanan I Made Sabda.

Hadir Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Kabid 4 Penindakan dan Pengaawasan Orang Asing Kesbangpol I Pt Sutawa Yoga, dan Pasi Intel Kodim Tabanan Kapten. Inf. I Ketut Suparta

Kemenkumham Bali

Kemudian Kabid Pariwisata Kabupaten Tabanan, KBO Intel Polres Tabanan, Kasi Trantib Kecamatan Marga, Banit 2 Intelkam Polsek Marga, Bhabinkamtibmas Desa Tegaljadi, Bhabinkamtibmas Desa Kukuh, Kawil Tegaljadi dan Kawil Batanwani.

Berdasarkan laporan yang diterima Sudutpandang.id, Rabu (12/4/2023), sasaran pertama adalah Yayasan Asaka Foundation pimpinan Kt Sriariani Pendit. Di yayasan tersebut terdapat aktivitas tujuh orang pelajar asing yang melaksanakan kegiatan belajar mandiri tentang kebudayaan, bercocok tanam, dan belajar memelihara binatang.

Selanjutnya Villa di Batanwani, Desa Kukuh, semua WNA setelah diperiksa memiliki dokumen lengkap.

Timpora Kabupaten Tabanan
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tabanan melakukan pengawasan terhadap WNA di Kecamatan Marga, Selasa (11/4/2023). Kegiatan ini dipimpin Kabid 1 Kesbangpol Kabupaten Tabanan I Made Sabda. (Foto:Istimewa)

Tujuan kegiatan untuk melakukan pengecekan dan pendataan WNA yang ada di Kabupaten Tabanan, khususnya di Kecamatan Marga. Memastikan tidak terjadi adanya pelanggaran seperti pelanggaran izin tinggal, tidak sesuai tujuannya datang ke Bali dan pelanggaran keimigrasiaan lainnya.

Selain itu, mencegah pelanggaran administrasi seperti WNA memiliki KTP nama palsu tanpa persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Presiden No 96 Th 2019 tentang Tamu Asing.

Kegiatan pengawasan terhadap orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing oleh Timpora Kabupaten Tabanan berjalan dengan tertib, aman dan lancar.

Untuk melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran masih menjadi kewenangan pihak imigrasi. Dengan berpedoman pada UU Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di daerah, dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di daerah bisa melakukan pengawasan terhadap WNA serta memberikan masukan terhadap imigrasi.(0ne/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan