Hemmen

Belum Penuhi Syarat, Berkas Ferdy Sambo Dikembalikan ke Bareskrim

Jaksa kembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dkk

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri, Kamis (1/9). Pasalnya, berkas perkara tersebut dinilai belum memenuhi syarat untuk dibawa ke meja hijau.

Tak hanya berkas perkara Ferdy Sambo, empat tersangka lain juga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengungkapkan, empat berkas perkara itu dikembalikan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri untuk segera dilengkapi.

“Atas nama Tersangka FS, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3424/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3286/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022,” ujar Ketut di Kejaksaan Agung, Kamis (1/9).

BACA JUGA  Jaksa Tuntut Penyuap Lukas Enembe Rijatono Lakka Lima Tahun Penjara

Ketut Mengatakan, tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa.

“Selanjutnya, berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan akan dikembalikan kepada Penyidik dalam 7 (tujuh) hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.”

Ketut menjelaskan, lima orang tersangka tersebut terkait dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. ()

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan