Hemmen

Bupati Asahan Serahkan LKPD Unaudited T.A 2023 ke BPK Sumut

Pemerintah Kabupaten Asahan
Kepala perwakilan BPK Sumatera Utara (Sumut) Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA.- dok.sudutpandang.id

ASAHAN,SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited 2023 ke BPK Sumatera Utara, Rabu (20/3/2024).

Laporan keuangan unaudited tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Asahan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc dan diterima Kepala perwakilan BPK Sumatera Utara (Sumut) Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kepala Perwakilan BPK Sumut dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan karena telah menyerahkan LKPD 10 hari lebih cepat.

Dikatakan, batas akhir penyerahan LKPD yaitu tanggal 30 Maret 2024 dan Kabupaten Asahan menjadi kabupaten ke 7 yang telah menyerahkan LKPD BPK perwakilan Sumut.

Lebih lanjut Kepala BPK juga mengapresiasi atas tindaklanjut yang sudah dilakukan pemerintah kabupaten Asahan atas temuan BPK sudah mencapai 80 %.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Asahan Ramaikan Medan Medical Tourism

Selanjutnya BPK akan melakukan Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Asahan tahun 2023 secara lebih rinci mulai dari tanggal 24 Maret s/d 5 April 2024 dan 16 April s/d 29 April 2024.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

”Kami sangat mengharapkan dukungan dan support dari BPK perwakilan Sumatera Utara untuk dapat lebih baik lagi dalam mengelola keuangan daerah Kabupaten Asahan,” ujar Bupati.

Bupati juga menyampaikan harapannya kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi pengelola keuangan daerah utamanya BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

BACA JUGA  Rumah Warga Desa Silau Jawa Asahan Terancam Masuk Jurang

Diketahui, LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK. Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.

Penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2023 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima.

Turut hadir dalam acara Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, Sekretaris Daerah Drs. John Hardi Nasution, M.Si, Para Auditor BPK Perwakilan Sumut, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Bappenda, Kepala Inspektorat, Kadis Kominfo, Kadis DLH. (ma/06)

Barron Ichsan Perwakum