Hemmen

Bupati Bima: Dokumen Tata Ruang Harus Selaras dengan RPJ

Foto:dok.Pemkab Bima

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyusunan dokumen tata ruang Kabupaten Bima selaras dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 – 2026 yang berpedoman pada Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW). Menyelaraskan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang yang ada.

Demikian pemaparan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, dalam Rapat (Rakor) Koordinasi Lintas Sektoral yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (26/10/2021)

Kemenkumham Bali

Rakor tersebut secara khusus membahas tiga agenda strategis yaitu pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan (WP) Kecamatan Monta tahun 2021 – 2041.

BACA JUGA  Industrialisasi, Prioritas Menuju NTB Gemilang

Draft regulasi lainnya yang dibahas pada pertemuan adalah Raperbup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Lombok Tengah tentang RDTR kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Raperbup RDTR Kawasan Perkotaan Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.

Foto:dok.Pemkab Bima

Rakor dihadiri juga oleh Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, S.IP, dan Bupati Banggai Laut Sofhian Kaepa, S.H.

Adapun pembahasan Ranperbup Bima yang dipimpin oleh Dirjen Tata Ruang Dr.Ir. Abdul Kamarzuki, MPM ini merupakan tindak lanjut permohonan Bupati Bima tentang perlunya segera persetujuan substantif dari Kementerian terkait atas Raperbup RDTR WP Kecamatan Monta.

Bupati Bima hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhamad Putera Ferryandi, S.IP, Sekda Drs. H.M. Taufik HAK, M.Si, Kepala Bappeda Suwandi ST, MT, Kadis Lingkungan Hidup Ir. Jaidun, Kepala Bagian Hukum Setda Amar Makruf, SH, dan Kabid Tata Ruang.

Foto:dok.Pemkab Bima

Bupati Bima mengatakan, hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bima Tahun 2011 – 2031. Arahan lokasi kegiatan dan penyusunan program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kota mempertimbangkan secara seksama struktur ruang.

BACA JUGA  Gerak Cepat, Bupati Bima Tinjau Kebakaran di Desa Renda

“Aspek lainnya adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah dan pemanfaatan ruang melalui program yang disusun dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang yang bersifat indikatif, melalui sinkronisasi program sektoral dan kewilayahan baik di pusat maupun di daerah secara terpadu,” terang Bupati.

Foto:dok.Pemkab Bima

Sementara itu, dalam kaitannya dengan pengembangan tata ruang Kabupaten Bima, Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki dalam arahannya mengharapkan ke depan akan diupayakan percepatan RDTR WP kecamatan-kecamatan lain yang berpotensi untuk dikembangkan. Di antaranya Kecamatan Lambu dan Kecamatan Tambora.

“Upaya-upaya melahirkan RDTR WP berbagai wilayah kecamatan tentunya harus menjadi upaya strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan pembangunan berbasis ruang, kebijakan sesuai keburuhan dan potensi daerah,” ujar Abdul Kamarzuki.(Teguh BM)

BACA JUGA  Kasus Mafia Tanah, Kantor BPN Jaksel Digeledah Polisi

Tinggalkan Balasan