Hukum  

Bupati Sidoarjo Bantah Terima Uang Hasil Korupsi

Bupati Sidoarjo diperiksa KPK

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali membantah telah menerima uang yang berasal dari tindak pidana korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) oleh Kabupaten Sidoarjo.

Bantahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali disampaikan usai diperiksa penyidik KPK, Jumat 16 Februari 2024.

Kemenkumham Bali

“Enggak (ada penerimaan uang),” kata Muhdlor usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Muhdlor mengatakan ada cukup banyak pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik dan dirinya hanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Jadi saya alhamdulillah baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang,” ujarnya.

BACA JUGA  Kejagung Kerahkan 10 JPU Bacakan Dakwaan Johnny G Plate

Namun dirinya tidak berkomentar lebih lanjut soal materi pemeriksaannya, menurutnya yang boleh menyampaikan soal materi pemeriksaan adalah pihak KPK.

“Mengenai materi, monggo ditanyakan kepada para penyidik. Saya mohon maaf saya ndak kompeten untuk membahas itu semua,” tuturnya.

Selain Muhdlor penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dalam perkara yang sama.

Ketiga saksi tersebut yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, ASN Pemda Sidoarjo Surendro Nurbawono, Direktur CV Asmara Karya Imam Purwanto alias Irwan dan pihak swasta Robbin Alan Nugroho.

Namun Ari Suryono yang selesai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 17.42 WIB langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi kuasa hukumnya tanpa memberikan komentar kepada wartawan.

BACA JUGA  KPK Lelang Barang Rampasan Milik Terpidana Korupsi 

Untuk diketahui, KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (Ant/05)