Opini  

Catatan Hukum OC Kaligis: Mohammad Hatta dan KPK

Catatan Hukum OC Kaligis Integritas Mohammad Hatta
Dok.SP

Catatan Hukum O.C. Kaligis Integritas Mohammad Hatta Wakil Presiden pertama Republik Indonesia dihubungkan dengan kasus Firli Bahuri.

  1. Hari Minggu, 26 November 2023, saya kebetulan melihat di layar kaca, untold story mengenai sekilas kehidupan Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta sebagaimana diceritakan oleh salah seorang putrinya.
  2. Kebiasaan Mohammad Hatta adalah membalas surat-surat pribadi memakai kertasnya sendiri.
  3. Satu waktu ada beberapa surat yang belum terbalas karena persediaan kertasnya habis.
  4. Usai tugas, Mohammad Hatta melihat bahwa surat-surat itu telah dibalas, lalu Hatta bertanya: Ini memakai kertas siapa?.
  5. Ketika Mohammad Hatta mengetahui bahwa itu memakai kertas bukan miliknya, tetapi kertas negara/kertas kantor, spontan dengan uangnya sendiri, Hatta membeli kertas menggantikan kertas negara.
  6. Saya terkesima dan sangat terkesan akan kejujuran Bung Hatta, yang mungkin tak seorang pun yang ada di puncak kekuasaan punya kejujuran dan integritas seperti Bung Hatta.
  7. Satu ketika di saat libur, untuk menyenangkan keluarga, Hatta dan anak-anak Hatta bersama keluarga, berlibur ke Batu, Malang.
  8. Anak-anak sangat bahagia, karena lingkungan yang dikelilingi hutan, karena Hatta sangat menikmati keaslian lingkungan.
  9. Ke Surabaya dan Malang, Bung Hatta sama sekali tidak memakai fasilitas negara. Beliau naik kereta api layaknya rakyat biasa.
  10. Di Boven Digul pun sebagai tahanan politik, Bung Hatta menebang kayu, menceburkan diri seperti tahanan politik lainnya, tanpa mengharapkan perlakuan istimewa sebagai salah seorang pejuang kemerdekaan.
  11. Mengapa saya mulai membahas perjuangan pemberantasan korupsi dengan sedikit menguraikan the untold story kehidupan Wakil Presiden Mohammad Hatta?.
  12. Sudah sejak lahirnya KPK, KPK lahir sebagai seorang bai cacat.
  13. Kasus korupsi Abdullah Puteh melanggar azar restroaktif.
  14. Dua hakim karier masing-masing hakim Gus Rizal dan hakim Kresna Menon punya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam pertimbangannya.
  15. Mereka berpegang kepada azas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.
  16. Artinya tak seorangpun dapat dipidanakan tanpa alas hukum (terjemahan bebas)……
  17. Kasus pembelian helikopter, perdata yang dipidanakan, terjadi tahun 2001 sebelum lahirnya KPK UU Nomor 30 Tahun 2002.
  18. Pengajuan praperadilan pertama saya Nomor: 01/Pid./Prap/2004-PN.JKT.Slt diputus NO oleh hakim tunggal Cicut Sutrisno, sekarang Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, gara-gara belum terbentuknya hakim tunggal pemutus Pra Peradilan.
  19. Semua bupati termasuk ketua DPRD yang memakai uang negara untuk pembelian helikopter tersebut tidak terjaring tindak pidana korupsi, kecuali hanya seorang Puteh dan penjual helikopter Bram Manoppo yang harga penjualannya belum lunas, karena dipenjarakan, Bram Manoppo usahanya bangkrut, dan setelah keluar penjara menjadi pengangguran tanpa kerja.
  20. Selanjutnya selalu terjadi praktik tebang pilih, mulai dari kasus Syaukani sampai dengan kasus Bank Century yang hanya mengorbankan Miranda Goeltom.
  21. Saya membukukan kasus-kasus di dalam buku saya berjudul “Peradilan Sesat”.
  22. Terakhir dalam kasus H. Kandou/Kasus PT. Telkom.
  23. Tiga perusahaan swasta masing-masing PT. Teltranet Aplikasi Solusi, PT. Infomedia Nusantara (PMA), PT. Pins Indonesia (PMDN) dianggap sebagai BUMN, padahal bukan, sehingga perusahaan swasta yang berhubungan dengan perusahaan tersebut dijaring tindak pidana korupsi karena oleh JPU KPK, tiga perusahaan tersebut diposisikan sebagai BUMN yang asetnya adalah aset negara.
  24. Lima BAP JPU membuktikan bahwa Padmasari yang mestinya dijadikan tersangka akhirnya hanya dimajukan sebagai saksi.
  25. Salah seorang hakim karena sikapnya yang sangat memihak, kami laporkan ke atasan untuk diganti karena sikapnya yang memihak, entah dengan hasil, atau hakim tersebut dibiarkan merajarela memperlihatkan sikapnya yang memihak?.
  26. Sebenarnya banyak laporan pencari keadilan mengenai oknum hakim nakal. Cuma bila media mengabaikan berita itu, oknum hakim nakal itu tetap saja beraksi.
  27. Sebenarnya pemberantasan korupsi berawal dari pimpinan KPK Antasari.
  28. Antasari adalah seorang jaksa berpengalaman, yang mengetahui detail lika liku penangangan perkara.
  29. Dalam kasus Anggodo, klien saya, Antasari melihat betapa Anggodo-Anggoro pemilik PT. Masaro, dikerjain habis-habisan oleh Ade Rahardja yang punya banyak tugas pimpinan di KPK.
  30. Bersama Bibit-Chandra Hamzah, Ade Rahardja berhasil memeras habis-habisan PT. Masaro.
  31. Bibit-Chandra Hamzah berhasil ditahan di Mako Brimob tahun 2009 karena kasus dugaan korupsinya telah P.21. Diselamatkan melalui deponering/penundaan kasus.
  32. Dalam kasus penahanan Bibit-Chandra, Media, ICW ramai melakukan serangan balik dengan tuduhan yang dikenal dengan nama perseteruan Cicak vs Buaya yang “mengorbankan” Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji,  sekaligus menggulingkan Antasari melalui dugaan rekayasa tuduhan pembunuhan.
  33. Dalam kasus Nazaruddin. Kembali Ade Rahardja diduga berperan.
  34. Lima pertemuan membicarakan kasus suap, terungkap di pemeriksaan kode etik Nazaruddin yang dipimpim oleh Abdulah Hehamahua.
  35. Hasilnya tidak seorang pun divonis bersalah, termasuk pimpinan KPK Chandra Hamzah dimana terbukti Nazaruddin bebas berkunjung ke kamar Chandra Hamzah.
  36. Beda dengan foto Firli Bahuri vs SYL yang berulang kali ditayangkan di media sebagai bukti awal terjadinya dugaan pemerasan.
  37. Benarkah?.
  38. Biarkan putusan pra peradilan yang akan mengungkap berapa banyak hasil pemerasan yang disita polisi, dan siapa Siapa saja pelaku.
  39. Tentu oknum-oknum pemberi dan penerima suap yang akan dibuktikan di persidangan, sekalipun menurut pengalaman saya, pasti hakim tunggal tersebut, tidak punya nyali memutus secara fakta persidangan.
  40. Temuan hak angket mengenai korupsi KPK pada tahun 2018, sayangnya dipetieskan oleh Saut Situmorang dan kawan-kawan.
  41. Perlawanan saya melawan KPK saya bukukan dalam beberapa buku antara lain berjudul: Korupsi Bibit- Chandra, Mereka yang Kebal Hukum, KPK Bukan Malaikat.
  42. Saya menulis karena saya tidak punya media, yang sanggup meneruskan perjuangan saya melawan oknum KPK yang korup.
  43. Minimal ada enam tokoh pemberantas korupsi, terjerat pidana.
  44. Selain Bibit-Chandra, oknum KPK yang perkara pidananya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa , adalah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan. Kemudian ada tersangka Prof. Denny Indrayana dalam kasus payment gateway.
  45. Dibandingkan dengan kasus Firli Bahuri, mereka yang saya sebut namanya di atas, semestinya telah juga dimajukan ke pengadilan.
  46. Yang sangat kebal hukum, siapa lagi kalau bukan tersangka kasus dugaan pembunuh Novel Baswedan.
  47. Sampai-sampai perintah Pengadilan Negeri Bengkulu untuk kasus sarang burung walet di tahun 2004, dimana pengadilan memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo untuk melimpahkan perkara Novel Baswedan, perintah pengadilan diabaikan Jaksa Agung Prasetyo.
  48. Sekarang yang paling bahagia dengan penetapan Firli Bahuri pasti adalah Novel Baswedan yang sudah sejak semula mengibarkan bendera perang dengan Firli.
  49. Saya sebagai praktisi hukum harus mengakui Novel si kebal hukum, yang disegani, ditakuti oleh petinggi-petinggi penegak hukum.
  50. Sudah gagal test masih menempati posisi pegawai di Kepolisian RI. Itulah Novel yang menguasai hukum Indonesia.
  51. Bayangkan kalau perintah pengadilan saja diabaikan oleh Jaksa Agung Prasetyo? Lalu quo vadis, dikememanakan Hukum Indonesia?.
  52. Saya terkejut mendengar pengakuan Jhony Plate, bahwa oknum DPR, BPK pun terlibat korupsi.
  53. Lalu bagaimana cita-cita pejuang pejuang reformasi untuk tegaknya rule of law di Indonesia.?
  54. Bukankah dengan demikian era Repelita III, Era pemerataan memperoleh keadilan Pak Harto yang dimulai tanggal 1 April 1979 lebih baik ketimbang era reformasi?
  55. Cari Panggung.
  56. Kasus Firli, membangkitkan kembali perjuangan munafik, melalui aksi sandiwara Abraham Samad yang pernah perkarananya pidananya di P.21.
  57. Caranya; melalui media, Abraham Samad mempertontonkan menggunduli dirinya, sebagai tanda Abraham Samad sebagai pejuang keadilan.
  58. Ketika kami sebagai salah seorang penasehat hukum Jenderal Pol Budi Gunawan dalam sidang Pra Peradilan Negeri Jakarta Selatan, melalui kesaksian salah seorang saksi, terbukti bagaimana Abraham Samad sebagai Ketua KPK, kasak kusuk menghubungi para petinggi partai, melakukan lobi-lobi untuk mengangkat dirinya sebagai Wakil Presiden atau Jaksa Agung.
  59. Mudah-mudahan Abraham Samad sebagai “pejuang keadilan” sadar akan masa kemarin, ketika jadi Ketua KPK, KPK yang sangat korup disaat itu sesuai dengan temuan Hak Angket DPR-RI tahun 2018.
  60. Saya mengimbau agar oknum-oknum KPK yang kasus pidananya telah P.21, lebih bijak untuk hidup tenang, seperti misalnya Chandra Hamzah, yang tidak banyak bicara.
  61. Daripad ngoceh, sedangkan rakyat mengetahui kelakuan mereka di masa lalu, pasti semua menyimpulkan, betapa munafiknya mereka, di dalam berpura-pura menegakkan hukum.
  62. Mungkin pembaca yang mengikuti catatan hukum saya, akan juga mengadili saya sebagai ex narapidana.
  63. Benar saya narapidana yang menjalani hukuman 6 tahun 8 bulan.
  64. Saya diadili untuk perkara suap, untuk perkara saya yang dikalahkan saat saya mengajukan banding.
  65. Saya bukan OTT, dimajukan ke pengadilan tanpa BAP, tanpa OTT, tanpa bukti uang suap satu senpun yang disita dari tangan saya.
  66. Pemberian uang ke Panitera oleh assisten saya, di luar pengetahuan saya adalah uang THR, bukan uang suap.
  67. Saya tidak pernah malu dicap sebagai ex narapidana untuk kasus yang tidak saya lakukan. Kasus suap hakim untuk perkara saya yang dikalahkan.
  68. Beruntung saya pernah di Sukamiskin, tempat saya menerbitkan 17 buku, mengenai carut marutnya dunia hukum di Indonesia.
  69. Semoga yang masih bersih hukum, tetap memperjuangkan keadilan, tanpa pamrih.
  70. Yang benar-benar mau memperjuangkan hukum, silahkan mengambil buku-buku saya mengenai korupsi oknum-oknum KPK dan oknum-oknum lainnya.
BACA JUGA  Ulasan Hukum OC Kaligis Kasus Sangkaan Pembunuhan Ferdy Sambo

Jakarta, Minggu, 26 November 2023

Kemenkumham Bali

*Penulis adalah praktisi hukum senior yang juga pengamat