Hemmen

Cemas! Pengusaha Industri Rokok Elektrik Hadapi 3 Tekanan dari Pemerintah

Vape
ilustrasi - foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Keputusan pemerintah untuk menerapkan pajak dari cukai rokok elektrik atau vape per 1 Januari 2024, pukulan berat pada industri tersebut.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menyatakan aturan baru tersebut akan memberikan tiga tekanan sekaligus bagi industrinya, yakni kenaikan cukai 15 persen, kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan pajak.

Selain itu, Garindra juga menilai aturan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang salah satunya mengatur masalah pajak rokok konvensional.

“Kita ada rencana mau tempuh jalur hukum, karena kita melihat dasar hukumnya kurang kuat, seperti single perception by Kemenkeu. Di sisi lain kalau memang ini harus tetap kita jalankan, harapan kami jangan sampai di 2025 kami diberikan beban kenaikan cukai lagi, karena nanti industrinya tidak survive,” kata Garindra, Sabtu (6/1).

BACA JUGA  Prabowo: Makan Siang Gratis Siswa akan Berdayakan Petani

Ganindra menuturkan amandeman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan bahwa rokok yang terkena pajak meliputi cigarette, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya. Ia menekankan bahwa merujuk pada aturan tersebut Kemenkeu dinilai memiliki persepsi yang keliru karena menganggap bentuk rokok lainnya adalah vape.

“Kemudian, pemberlakuan pajak rokok yang 1 Januari 2024 itu diterbitkan melalui PMK No 143 Tahun 2023. Nah PMK ini merujuknya ke UU tersebut. Menafsirkan bahwa yang disebut sebagai bentuk rokok lainnya itu termasuk rokok elektrik,” ungkap Ganindra.

Sebelumnya Kementerian Keuangan memberlakukan pajak vape sebesar 10 persen dari cukai rokok per 1 Januari 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Pajak

Pemerintah mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman pada Selasa (2/1) mengatakan penerapan pajak untuk rokok elektrik tersebut lebih kepada untuk memberikan keadilan daripada soal penerimaan negara.

Estimasi penerimaan negara dari sektor ini diperkirakan hanya sekitar Rp175 miliar atau 10 persen dari cukai rokok elektrik pada 2023 yang mencapai Rp1,75 triliun.

Penerimaan cukai dari rokok elektrik juga hanya 0,82 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

Sumber:voa

Barron Ichsan Perwakum