Hemmen

Demi Gaya Hidup, Popo Barbie Nekat Live TikTok Masturbasi dengan Manekin

Popo Barbie
Popo Barbie dan Anggota Polres Kerinci (foto:istimewa)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –Emboy Yasandra atau yang lebih dikenal dengan TikTokers Popo Barbie resmi ditangkap polisi. Lelaki asal Kerinci itu ditangkap setelah video masturbasinya dengan Manekin viral di media sosial.

Awalnya Popo Barbie mengaku jika video tersebut hanya untuk pribadi dan bukan dirinya yang menyebarkan. Namun setelah dilakukan penyelidikan rupanya dirinya sendiri yang merekam dan menyebarkan videonya tersebut.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ia ingin memperoleh viewers dengan jumlah yang besar di TikTok agar mendapatkan keuntungan dan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Yang jelas ia mempunyai beban untuk menghidupi anaknya, kemudian ada angsuran mobil sebesar Rp3,5 juta per bulan. Mungkin bekerja sama juga dengan endorsement yang ada,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi, Senin (3/7/2023).

BACA JUGA  Polisi Telusuri Pengemudi Pajero Arogan Todongkan Senjata Tajam

Setelah video tersebut viral, polisi bergerak cepat menangkap TikTokers itu. Popo pun kini mendekam di balik jeruji Mapolres Kerinci.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Popo ternyata sudah dua kali membuat video pornografi.

“Kalau dari keterangan Popo, itu khilaf. Sudah ada permintaan maaf. Ini yang kedua kali dan melanggar atau berbuat asusila,” kata Edi.

Video ini sempat dipromosikan sebagai status WA dan kemudian terus menyebar. Pihak kepolisian lantas berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk menghentikan penyebaran konten pornografi itu.

Popo sempat berkelit dengan mengatakan status WA itu bukan dirinya yang membuat. Dia pun berdalih ponselnya hilang. Namun, ternyata ponsel bermerek iPhone itu tidak hilang dan kini sudah disita sebagai barang bukti

Kepolisian masih memeriksa Popo secara intensif. Kata Edi, kemungkinan pria pengangguran itu akan menjalankan tes kejiwaan

BACA JUGA  Program Relawan Piala Dunia U-20 2023 Ditutup dengan Respons Luar Biasa

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif. Jika diperlukan, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan,” ujarnya.

Diketahui atas perbuatanya, Popo dikenakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(04)

Barron Ichsan Perwakum