Satlantas Polres Blora Gencarkan ETLE Mobile, STNK Pelanggar Bisa Diblokir

Avatar photo
Satlantas Blora Gencarkan ETLE Mobile, STNK Pelanggar Bisa Diblokir
Satlantas Polres Blora. (Foto: istimewa)

BLORA-JATENG | SUDUTPANDANG.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora mengintensifkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran dan tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tujuh hari dapat dikenai pemblokiran data kendaraan di Samsat.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora Bayu Destya mengatakan ETLE Mobile menggunakan perangkat smartphone khusus berlisensi yang hanya dapat dioperasikan oleh personel yang telah mendapatkan sertifikasi.

“ETLE itu lewat handphone. Contohnya ini, HP khusus. Padahal ini HP hanya fasilitasnya untuk ETLE. Dan yang pegang ini yang sudah bersertifikasi,” ujar Bayu dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026)

Menurut Bayu, perangkat tersebut digunakan personel saat melakukan patroli menggunakan kendaraan dinas di sejumlah wilayah di Kabupaten Blora. Kamera ETLE Mobile merekam pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara langsung atau kasat mata.

Beberapa pelanggaran yang dapat ditindak antara lain pengendara tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa spion, serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai standar.

“Untuk yang sementara Blora itu pakai ETLE Mobile. Jadi mobil patroli, nanti sama patroli kalau ada pelanggaran kasat mata, di dalamnya ada kamera ETLE ini,” kata Bayu.

BACA JUGA  Cetak Advokat Berkualitas, Peradi SAI Jakarta Utara Gelar Ujian Super Ketat

Sejumlah wilayah yang menjadi lokasi patroli ETLE Mobile antara lain Jepon, Cepu, dan Kamolan. Selain ETLE Mobile, Satlantas Polres Blora juga mempersiapkan penerapan kamera ETLE statis di sejumlah titik. Bayu mengatakan survei lokasi telah dilakukan bersama instansi terkait dan beberapa titik mulai direalisasikan.

“Daerah Bangkle, Ngawen sudah pemasangan. Tempat-tempat yang kemarin sudah disurvei sudah ada realisasinya dari Ditlantas,” ujarnya.

Diberi Waktu Tujuh Hari

Bayu menjelaskan, pengendara yang kendaraannya terekam kamera ETLE akan mendapatkan pemberitahuan melalui surat atau pesan WhatsApp berdasarkan data kendaraan yang terdaftar.

Pelanggar kemudian diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara langsung maupun melalui layanan daring yang disediakan.

“Kalau ada kena ETLE, itu ada pemberitahuan ke pelanggar. Bisa melalui surat, bisa melalui nomor WA. Nah, dari pemberitahuan itu tujuh hari kalau dia tidak ada konfirmasi ke kita atau lewat online, itu nanti kita bisa ajukan pemblokiran ke Samsat,” kata Bayu.

Ia menegaskan, penerima surat pemberitahuan pada tahap awal belum dinyatakan sebagai pelanggar. Statusnya masih sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran sehingga diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi.

BACA JUGA  Yonarmed 7/Biringgalih Evakuasi Longsor Tumpukan Sampah TPST Bantargebang

“Statusnya masih diduga pelanggar, bukan tersangka pelanggar. Ada tempat untuk konfirmasi kepada kita kaitannya kebenarannya, pelanggar itu apa enggak,” ujarnya.

Kendaraan Sudah Dijual

Bayu juga menjelaskan persoalan yang kerap muncul ketika kendaraan yang terekam ETLE telah berpindah tangan tetapi belum dilakukan proses balik nama.

Dalam kondisi tersebut, surat pemberitahuan akan dikirim berdasarkan data kendaraan yang masih tercatat atas nama pemilik pertama.

Pemilik pertama, kata dia, sebaiknya segera meneruskan pemberitahuan tersebut kepada pembeli kendaraan untuk dilakukan konfirmasi.

“Kalau pihak pertama, kendaraannya itu sudah dijual. Otomatis pemberitahuannya itu kan ke tangan pertama. Nah, tangan pertama itu kalau dia baik, bisa langsung disampaikan ke pembelinya,” kata Bayu.

Menurut dia, pengabaian pemberitahuan dapat menimbulkan persoalan saat pemilik kendaraan mengurus kewajiban administrasi kendaraan.

“Kalau dia dicueki, diabaikan, nanti dampaknya pada saat membayar pajak diblokir. Dia yang kena, yang bertanggung jawab tangan kedua,” ujarnya.

STNK Terblokir

Bayu mengatakan pemblokiran membuat pemilik kendaraan tidak dapat melanjutkan proses pembayaran pajak tahunan di Samsat sebelum menyelesaikan kewajiban terkait pelanggaran ETLE.

BACA JUGA  Akan Ada Demo Lagi, Lalu Lintas Sekitar Istana Ditutup

“Dia tidak bisa pembayaran pajak karena statusnya diblokir. Seumpama sudah diblokir, di Samsat itu enggak bisa mengakses menu selanjutnya,” tuturnya.

Pemilik kendaraan yang ingin membuka blokir harus terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban denda tilang melalui kode pembayaran BRIVA sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah kewajiban diselesaikan, proses pembukaan blokir dapat dilakukan. Bayu menyebut dalam satu bulan terakhir pihaknya telah memproses sekitar 75 permohonan pembukaan blokir STNK.

“Kita untuk ini sudah buka blokir itu sudah sekitar 75 pelanggar dalam satu bulan ini,” pungkasnya. (Teguh/01)