JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung menjebloskan terpidana perkara mafia tanah Kota Medan Handoko Lie ke Rumah Tahanan. Handoko Lie menyerahkan diri setelah enam tahun diburu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.
“Pada Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 17:00 WIB bertempat di Kejaksaan Agung, Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama 6 tahun,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (26/9/2022).
Handoko Lie merupakan Terpidana perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan, dimana menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan.
Oleh Handoko Lie, lahan tersebut digunakan membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar.
Diketahui, Terpidana saat akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp187 miliar Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun.
Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung menjemput Terpidana sekitar pukul 15:30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana,” terang Ketut. ()