Hemmen

Fahri Hamzah Dukung Ketua MA Benahi Lembaga Peradilan dari Markus

Fahri Hamzah/net

JAKARTA, SUDUTPANDANG.CO.ID – Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung pembenahan serius Mahkamah Agung pasca beberapa hakim dinyatakan tersangka oleh KPK. Fahri mengajak semua pihak untuk ikut mendukung dan memberikan masukan.

“Saya sangat mendukung rencana ketua MA melakukan Reformasi Peradilan secara sistemik, saya mengajak semua pihak agar ikut mendukung dan memberikan masukan,” kata Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia ini melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/12/2022) menanggapi rencana Ketua MA Syarifuddin dalam memberantas mafia peradilan di lembaganya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Untuk melakukan perubahan tersebut, Fahri pun menyarankan tiga langkah yang harus dilakukan ketua MA.

Pertama, ketua MA harus membentuk Tim yang mengkaji lubang-lubang kemungkinan peraturan yang membuat terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran hukum dan etika di lingkungan peradilan.

BACA JUGA  Manajemen Subway Citos Diberi Teguran Tertulis

Kedua, melakukan perombakan secara institusional termasuk rencana membuka semua rapat di MA kepada masyarakat.

Ketiga adalah melakukan pergantian secara intensif terhadap mereka yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dan etika di lingkungan peradilan Indonesia.

“Hanya dengan cara ini maka secara sistematis dan komprehensif penyalahgunaan kewenangan dan mafia di lingkungan peradilan bisa dihentikan,” pungkas mantan Wakil Ketua DPR RI ini.

Fahri pun menyayangkan pernyataan yang menarasikan bahwa MA kalah dengan mafia. Malah itu pernyataan itu pengecut. Sebaliknya, internal MA harus berani melakukan reformasi melenyapkan permainan pengurusan perkara sebab pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan.

Fahri menegaskan, siapapun hakim agung atau pimpinan di MA tak berani memberangus markus lebih baik mundur.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN dan MA Teken MoU Konflik Pertanahan

“Tidak boleh pemimpin itu menyerah, kalau menyerah maka harus mundur, karena sudah tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya,” tegas Fahri.

Sebelumnya, Ketua MA Syarifuddin mengklarifikasi pernyataan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto yang dinarasikan seolah MA menyerah dalam memberantas makelar kasus (markus).

“Saya yakin tidak seperti itu maksudnya (menyerah). Maksudnya, kami sangat serius untuk terus melakukan perbaikan. Kasih kami waktu,” kata Syarifuddin di Jakarta.

Dia menyampaikan, saat ini pihaknya terus ikhatir lakukan langkah-langkah perbaikan sistemik. Hal ini termasuk menutup celah potensi terjadinya transaksi proses penanganan perkara.

Menurut dia, langkah itu salah satunya dengan memperkuat peran satuan tugas khusus (Satgasus). Peran Satgasus itu bertugas mengawasi dan mengontrol seluruh aparatur di lingkungan MA.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Pajak

“Tugasnya mendisiplinkan pegawai, jam masuk, jam pulang, jam istirahat diawasi agar tidak ada lagi aparatur yang bertemu pihak-pihak berkepentingan dengan perkara. Semua ruangan juga dipasang CCTV yang dimonitor oleh Satgasus,” jelas Syarifuddin. (05)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan