Hemmen

Geledah Kantor BP FTZ Tanjungpinang, Ini yang Disita KPK

Penyidik KPK menyita dokumen cukai kuota tembakau periode tahun 2016-2019 di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (BP FTZ) Bintan, Jl. Raja Haji Fisabilillah, Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang, Kepri, Selasa (28/3/2023).
Penyidik KPK menyita dokumen cukai kuota tembakau periode tahun 2016-2019 di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (BP FTZ) Bintan, Jl. Raja Haji Fisabilillah, Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang, Kepri, Selasa (28/3/2023) Foto:Istimewa

TANJUNGPINANG. SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen cukai kuota tembakau periode tahun 2016-2019 di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (BP FTZ) Bintan, Jl. Raja Haji Fisabilillah, Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang, Kepri, Selasa (28/3/2023).

Dari pantauan di lapangan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti keterangan terkait penyidikan baru dugaan korupsi cukai rokok di Tanjungpinang.

Tim anti rasuah mendatangi kantor BP Kawasan FTZ Bintan dengan menggunakan empat kendaraan dan mendapat pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Ada tiga ruangan arsip yang digeledah Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 16.30 WIB itu.

Kepala BP FTZ Tanjungpinang Ikhsan Fansuri, mengatakan, dokumen yang disita KPK dari kantornya berkaitan dengan arsip cukai kuota rokok periode tahun 2016- 2019. Saat itu, Kepala BP FTZ Tanjungpinang dijabat oleh Den Yeita.

“Tim KPK cuma menggelah, lalu menyita bsejumlah dokumen. Itu saja,” kata Ikhsan.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik.

Kendati demikian, Ali enggan memerinci identitas tersangka. Barang yang ditemukan diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus tersebut.

Ali menerangkan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi cukai rokok itu dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

“Jadi ini modusnya terkait dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok yang diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif,” ungkap Ali.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan