Hemmen
Hukum  

Hakim Tolak Eksepsi Surya Darmadi, Sidang Korupsi Penyerobotan Lahan Lanjut ke Pokok Perkara

Terdakwa Surya Darmadi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau keberatan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Sidang kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan dengan kerugian Rp 86,5 triliun ini dilanjutkan ke pokok perkara.

“Menyatakan eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam putusannya, hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 156 dan 143 KUHAP.

“Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkaranya,” kata hakim Fahzal.

Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut. Pertama, Surat Dakwaan Penuntut telah memenuhi syarat formal.

BACA JUGA  Jaksa Teliti Kelengkapan Formil dan Materiil Perkara TPPU Pengerjaan Rantai Pasok Bijih Nikel

Majelis Hakim tidak sependapat dengan keberatan yang diajukan Penasihat Hukum, bahwa usaha perkebunan Terdakwa sejak Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2022 tidak pernah dilakukan pengurusan perizinan yang sah, namun baru dilakukan pengurusan perizinannya setelah dipermasalahkan sebagai tersangka.

Menurut majelis hakim, dalam perkara ini adalah bersama-sama dengan Terdakwa R. Thamdsir Rachman dalam pemberian sebagian izinnya dilakukan dengan cara diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan masyarakat setempat

“Peran Terdakwa dalam pengelolaan perusahaan termasuk sejauh mana persetujuan dalam pengelolaan perusahaan tersebut melanggar perbuatan melawan hukum sehingga perlu dilakukan pembuktian pada materi pokok perkaranya,” kata hakim Fahzal.

Terhadap putusan tersebut pihak Penuntut Umum menyatakan sikap menerima putusan. Sedangkan pihak Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan