Hemmen

Imigrasi Ngurah Rai Ringkus Dua WNA Gunakan Paspor Palsu

Imigrasi
WNA gunakan Paspor Palsu (foto:istimewa)

BADUNG,SUDUTPANDANG.ID –Diduga Warga Negara Asing (WNA) melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu penggunaan paspor palsu.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pun mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua WNA laki-laki yakni MSH (37) warga negara Mesir dan YBI (25) warga negara Nigeria kepada Kejaksaan Negeri Badung.

Kemenkumham Bali

“Bahwa pada hari Rabu 31 Mei 2023, kami telah menyampaikan SPDP atas nama MSH dan YBI kepada Kejaksaan Negeri Badung terkait dengan dugaan tindak pidana paspor palsu. Untuk proses selanjutnya, kami akan lakukan pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti,”ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Rabu (31/5/2023).

Sugito menjelaskan kedua WNA tersebut berhasil diamankan pada waktu yang berbeda. MSH diamankan pada 16 Mei 2023 pada saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan.

Petugas yang ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.

BACA JUGA  Presiden Mesir Was-was, Jika Perang Gaza Berlanjut, Keamanan Nasional Mesir Terancam

MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan YBI diamankan pada 17 Mei 2023. Penangkapan YBI berawal dari kecurigaan petugas maskapai pada konter check-in terhadap paspor yang digunakan yang bersangkutan.

Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.

YBI kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito. Hasil gelar perkara memutuskan untuk kasus ini dilanjutkan ke proses penyidikan.

BACA JUGA  Catatan OC Kaligis: Distorsi Operasi Politik Berkedok Hukum

Lebih lanjut Sugito menyampaikan pihaknya sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

“Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH,”terang Sugito

Sementara itu terhadap temuan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu memberikan apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatannya dalam pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu oleh WNA.

“Apresiasi kepada petugas kami di bandara yang cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu,”terang Anggiat

Senada dengan Kakanwil, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menegaskan bahwa Imigrasi Bali akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA.

BACA JUGA  Setelah Lulus Tes, Porsi Latihan Para Atlet Bakal Berbeda-Beda

“Saya mengingatkan kepada seluruh WNA untuk menaati segala peraturan yang berlaku, jangan coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia, karena petugas kami di bandara sudah terlatih dan mahir dalam pemeriksaan paspor,”ucap Barron.

Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat (2) tentang dokumen perjalanan palsu sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.(One/04)

Tinggalkan Balasan