Hemmen
Bali  

Kakanwil Kemenkum Bali Lantik Notaris Pengganti Kabupaten Badung

Kemenkumham Bali
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu (Foto:Dok.Kemenkumham Bali)

“Menjadi Notaris di Indonesia banyak godaannya, untuk itu kami berharap kepada saudari agar senantiasa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan lebih profesionalisme, sehingga dapat memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat luas pada umumnya.”

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, melantik dan mengambil sumpah Notaris Pengganti Kabupaten Badung di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa (6/9/2022).

Kemenkumham Bali

Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constnatinus Kristomo, Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Badung, I Putu Ngurah Aryana, Pejabat Administrasi dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Notaris Pengganti Kabupaten Badung yang saat ini diambil sumpah merupakan jabatan yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris. Pasalnya, ada Notaris yang mengajukan cuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan dan ketentuan jabatan Notaris.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’ yang dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan, Pengambilan Sumpah Jabatan dan Penandatanganan Berita Acara.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan pengambilan sumpah ini merupakan salah satu persyaratan utama agar Notaris Pengganti secara sah dapat menjalankan jabatan dan kewenangannya. Ia berpesan acara pengambilan sumpah ini sebagai momentum peningkatan komitmen dalam mengabdi kepada bangsa, negara dan masyarakat.

Kemenkumham Bali
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu melantik Notaris Pengganti Kabupaten Badung di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar, Selasa (6/9/2022)/Foto (Foto:Dok.Kemenkumham Bali)

“Menjadi Notaris di Indonesia banyak godaannya, untuk itu kami berharap kepada saudari agar senantiasa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan lebih profesionalisme, sehingga dapat memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat luas pada umumnya,” pesan Anggiat.

Kakanwil Kemenkumham Bali juga mengingatkan bahwa selama menjadi Notaris Pengganti apapun produk-produk Akta yang dibuat agar didokumentasi dan diarsipkan dengan baik. Menurutnya, akan menjadi tanggung jawab seumur hidup bukan hanya saat menjadi Notaris Pengganti saja.

“Saya mengucapkan selamat kepada saudari sebagai Notaris Pengganti, selamat menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab, jujur, berwibawa dalam menjaga martabat jabatan,” ucapnya.(one)

Tinggalkan Balasan