Hemmen

Kementerian ATR/BPN dan MA Teken MoU Konflik Pertanahan

ATR/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN dan MA Teken MoU selesaikan konflik pertanahan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi melakukan kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (6/12/2023).

Hal ini ditandai lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait tugas dan fungsi di bidang agraria dan tata ruang, serta penguatan kapasitas penanganan perkara pertahanan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan salah satu tugas utamanya sebagai menteri adalah mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah.

“Itu juga yang menjadi amanat Bapak Presiden kepada saya, saat dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN,” ujarnya di lokasi penandatanganan MoU, di Ruang Kusuma Atmaja MA, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Hadi Tjahjanto juga melihat persoalan pertanahan juga menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung.

“Kementerian ATR/BPN terus berupaya meminimalisir munculnya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan melalui berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat. Mahkamah Agung terus berupaya melaksanakan proses peradilan secara transparan dan adil terutama terhadap kasus-kasus pertanahan, sesuai dengan kaidah hukum pertanahan yang berlaku,” tuturnya.

BACA JUGA  Pemimpin BI DKI Diharapkan Perkuat Sinergi Bangun Ekonomi Jakarta

Menteri ATR/Kepala BPN menilai kerja sama yang selama ini sudah dibangun dengan Mahkamah Agung perlu diperkuat.

“Melalui Nota Kesepahaman ini, saya berharap koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Mahkamah Agung menjadi lebih erat. Jangan sampai Nota Kesepahaman yang ditandatangani ini hanya seremonial saja,” imbuhnya.

Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan kerja sama ini penting agar disparitas dalam putusan kasus-kasus pertanahan dapat diminimalisir, baik perdata, tata usaha negara, maupun pidana.

“Sehingga, memudahkan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan putusan tersebut, karena hanya terdapat satu putusan berkekuatan hukum tetap ‘in kracht‘ yang dapat dieksekusi,” ungkapnya.

Sementara Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin sepakat bahwa kerja sama perlu diperkuat. Ia pun melihat hal ini sebagai langkah baik untuk penyelesaian kasus pertanahan di Indonesia.

BACA JUGA  Sengketa Lahan di Jeneponto, Daeng Azis dkk Minta MA Kabulkan PK

“Semoga penandatangan MoU menjadi awal yang baik. Saya menyambut baik MoU ini karena bagi kami ini sangat penting. Banyak permasalahan yang muncul, dan kita harapkan semua bisa kita atasi melalui kerja sama,” ucapnya.

Setelah MoU diteken, ia juga berharap segera dilakukan sertifikasi hakim pertanahan.

“Ini merupakan langkah yang cepat, tepat, dan mudah. Dari sana nanti kita bisa membuat peradilan untuk pertanahan,” terangnya.

Adapun MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Plt. Sekretaris MA, Sugiyanto yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan Ketua MA.

Hadir mendampingi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan Brilianto, Kepala Biro Hukum, Oloan Sitorus serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri.

BACA JUGA  Banjir Besar Lagi di Jakarta, LBH PSI Nilai Anies Tak Serius Jalankan Putusan PTUN

Turut hadir  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto; para Ketua Kamar MA, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA, Panitera; serta para Pejabat Eselon I di lingkungan MA.(PR/04)

Barron Ichsan Perwakum