Hemmen

Kepala Cabang Maybank Jadi Tersangka Hilangnya Uang Nasabah Rp 22,8 Miliar

Ilustrasi
Ilustrasi uang/Antara

Jakarta, SudutPandang.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang nasabah sebesar Rp22,8 miliar.

“Betul telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Helmy mengatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum A. Penyidik mandapatkan bukti bahwa A memindahkan uang korban ke beberapa rekening penampungan.

“Yang bersangkutan secara tanpa hak memindahkan uang dalam rekening korban kebeberapa rekening,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Tangerang.

“Terhadap tersangka A merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang,” kata Helmy.

BACA JUGA  7 Tahun Menikah, Wanita di Pekalongan Baru Mengatahui Suaminya TNI Gadungan

Diberitakan, nasabah Maybank Herman Lunardi membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri setelah tabungannya hilang Rp 22,8 miliar. Uang tersebut hilang tak jelas dari rekening istrinya yaitu Floleta, dan anaknya yaitu Winda Lunardi.(for)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan