Hemmen

Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Pegawai PT Bukaka dan Dirut PT Farika Beton

Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung Selasa (15/8/2022). (Foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kedua saksi yang diperiksa MSF selaku Head Engineer Dept. PT Bukaka Teknik Utama dan K selaku Direktur Utama PT Farika Beton.

Kemenkumham Bali

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (14/9/2023).

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menambah tiga tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Sehingga total tersangka berjumlah empat orang.

BACA JUGA  Soal Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Sejumlah Saksi

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan satu tersangka untuk proyek tol tahun 2016-2017 itu pada pertengahan Mei lalu.

Tersangka pertama adalah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ibnu pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023 lalu.

“Petang hari ini kita telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi. Dari tujuh saksi ini Direktorat Jampidus telah menetapkan tiga tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9) petang. (05)