Hemmen

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kekasih Nindy Ayunda

Dito Mahendra dan Nikita Mirzani

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi Dito Mahendra untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Akan kami jadwalkan ulang pemanggilannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi melalui telepon, Selasa (13/12).

Kemenkumham Bali

Lalu, Ali mengklarifikasi kebenaran informasi yang menyebutkan bahwa kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut dipanggil penyidik KPK pada Senin (12/12) kemarin.

“(Kemarin) tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.

Kapan penyidik KPK akan memanggil Dito Mahendra, Ali Fikri mengatakan akan memberitahu jika dirinya sudah mendapat kepastian.

“Nanti saya akan kasih kabar,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Senin (12/12), Dito Mahendra tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik dan UU ITE dengan terdakwa Nikita Mirzani.

BACA JUGA  Theo Litaay Harap Masyarakat Papua Hormati Proses Hukum Lukas Enembe

Nikita menduga, mungkin Dito bingung dalam dirinya harus memenuhi panggilan PN Serang atau KPK di hari yang sama.

“Mungkin dia dilema mau datang ke KPK dahulu atau ke Pengadilan Serang, kita tidak tahu. Kalau memang sakitnya benaran, semoga cepat sembuh, supaya bisa hadir di pengadilan atau di KPK,” ucap Nikita Mirzani di PN Serang, Senin (12/12).

Beberapa waktu lalu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Dito Mahendra pernah diperiksa terkait kasus korupsi. Namun Dito tidak pernah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus eks Sekretaris MA Nurhadi.

“Dari informasi yang kami terima, ada dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfitmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya,” kata Ali Fikri, Senin (28/11) lalu.

BACA JUGA  Alami Kebakaran, Maudy Ayunda Dievakuasi Pihak Hotel

Dia menyebutkan, selain Dito Mahendra, seorang lainnya bernama Siek Citra Yohandra. Lanjutnya, Dito dipanggil KPK pada Selasa (8/11), sedangkan Siek Citra pada Kamis (24/11).

Dia pun memperingatkan Dito Mahendra dan Siek Citra Yohandra agar kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK. Dia memastikan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap kedua orang itu.

“KPK mengimbau untuk kooperatif dan kembali hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik,” tegas Ali Fikri.

Adapun dalam perkara ini, Nurhadi telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

BACA JUGA  Takut Didatangi Penggemar, Bunda Corla Rahasiakan Jam Kepulangannya Besok

Nurhadi dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.(04)

Tinggalkan Balasan