Hemmen

KPU DKI: PDI Perjuangan Menang di Dua Dapil dari Tiga Dapil

HUT ke-51 PDIP pada 10 Januari 2024 akan digelar berbeda dan dilaksanakan di basis-basis rakyat hingga level RT/RW di seluruh Indonesia.
Ilustrasi/ foto: istimewa

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, PDI Perjuangan meraih perolehan suara tertinggi di dua dari tiga daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan dalam rapat rekapitulasi nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Di dapil DKI Jakarta 1, PDI Perjuangan berhasil meraup sekitar 646.141 suara. Selanjutnya, posisi kedua diikuti oleh PKS dengan 390.441 suara. Urutan ketiga, Partai Golkar dengan perolehan 243.630 suara.

Kemudian, pada urutan keempat ditempati Partai Gerindra dengan 196.708 suara dan di urutan kelima ada PAN yang mendapatkan 149.427 suara.

Wahyu mengatakan jumlah pengguna hak pilih ada sebanyak 1.914.353 pemilih. Dia menyebut jumlah itu sesuai dengan surat suara sah dan tidak sah.

BACA JUGA  Tanggal 10 Februari Prabowo Gibran Gelar Pesta Rakyat di GBK, Terbuka untuk Umum

“Jumlah surat suara sah 1.782.927 dan surat suara tidak sah 131.426,” kata Wahyu.

Untuk dapil DKI Jakarta II, PKS berhasil meraup sekitar 431.271 suara. Posisi kedua diikuti PDI Perjuangan dengan 266.353 suara. Urutan ketiga, Partai Golkar dengan perolehan 191.735 suara.

Adapun jumlah pengguna hak pilih ada sebanyak 2.057.487 pemilih. Dia menyebut jumlah itu sesuai dengan surat suara sah 1.914.516 dan tidak sah 142.971.

Sedangkan dapil DKI Jakarta III, PDIP berhasil meraup sekitar 386.980 suara. Posisi kedua diikuti PKS dengan 322.200 suara. Urutan ketiga, Partai Golkar dengan perolehan 313.619 suara.

Wahyu menyebutkan jumlah pengguna hak pilih ada sebanyak 2.484.182 pemilih. Dia menyebut jumlah itu sesuai dengan surat suara sah dan tidak sah.

BACA JUGA  PDIP Goda RK Jadi Bacawapres Ganjar, Golkar Respons Begini

“Jumlah surat suara sah 2.319.434 dan surat suara tidak sah 164.748,” pungkas Wahyu.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. (Ant/06)

Barron Ichsan Perwakum