Hemmen
Bali  

Luar Biasa, Satres Narkoba Polres Tabanan Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba

Polres Tabanan menggelar konferensi pers kasus penanganan narkoba, Rabu (31/1/2021)/Foto:istimewa

Tabanan, Sudutpandang.id – Pasca pandemi Covid-19 peredaran dan penyalaguna Narkoba di wilayah hukum Polres Tabanan meningkat. Selama bulan Maret 2021, Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 5 kasus, dan mengamankan 6 orang terduga sebagai pelaku lintas Kabupaten, di antaranya ada sebagai pengedar.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochisty P.S Siregar, melalui Waka Polres Tabanan Kompol I Ketut Gelgel, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan Kompol I Gede Sudiarna Putra, dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, menjelaskan soal penanganan kasus narkoba.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Untuk mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan aman kondusif, penegakan hukum tidak boleh kendor, perbuatan yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum kita tindak tegas untuk efek jera, dengan harapan tidak berulang kasus yang sama di kemudian hari,” ucap Waka Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, mengawali memberi keterangan pers, Rabu (31/3/ 2021).

Pihaknya menjelaskan, semua berawal dari petugas mendapat informasi yang menyebutkan orang dengan ciri dan identitas tertentu sering bersentuhan dengan narkoba.

BACA JUGA  Bobby Joseph Akui Pesan Tembakau Sintetis Via Medsos

“Berbekal informasi yang didapat, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan, hasil penyelidikan didalami dan dikembangkan sampai akhirnya Satres Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 5 kasus penyalahguna Narkoba lintas Kabupaten, dan mengamankan 6 orang terduga pelaku,” ungkapnya.

Waka Polres Tabanan menyebut dalam prosesnya tentu tidak mudah, semua memerlukan perjuangan, ketekunan, keuletan dan kerjasama tim.

Polres Tabanan menggelar konferensi pers kasus penanganan narkoba, Rabu (31/1/2021)/Foto:istimewa

Adapun terduga yang telah berhasil diamankan dan berhasil digelandang, yaitu I Kadek Adiputra alias Boncret, berhasil diamankan di rumahnya Desa Tengkudak, Penebel, Kab. Tabanan pada hari Selasa (2/3/2021) pukul 09.00 Wita. Dalam penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan 30 paket sabuh dengan berat 24,43 gram.

“Saiful Anwar alias Saiful diamankan di TKP, tempat tinggalnya di Desa Antosari, Selemadeg Barat, Kab. Tabanan. Ia berperan sebagai pengedar. Selanjutnya, I Made Riadita alias Gablor, terduga diamankan di depan Indomart di Desa Antosari, Selemadeg Barat, Kab. Tabanan (pengguna),” jelasnya.

BACA JUGA  Pemkot Jakbar Gandeng TAMPPAN Sosialisasi Bahaya Narkoba

“Tim mengamankan di tempat terpisah pada Selasa (9/3/2021) pukul 18,40 Wita. Hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup terhadapnya ditemukan 6 paket shabu seberat 0,84 gram,” sambung Waka Polres Tabanan.

Polres Tabanan menggelar konferensi pers kasus penanganan narkoba, Rabu (31/1/2021)/Foto:istimewa

Kemudian, Mas Komarudin alias Komar, diamankan hari Selasa (9/3/2021) pukul 21.50 Wita di rumahnya Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Dalam penggeledahan badan dan tempat tertutup ditemukan 1 paket shabu berat 2,6 gram.

“I Dewa Made Joni Adi Putra alias Dede, diamankan pada Senin (22/3/2021) pukul 23.30 Wita di depan warung di Desa Samsam, Kec. Kerambitan Tabanan. Dalam penggeledahan badan dan tempat tertutup ditemukan 1 paket shabu berat 0,14 gram,” terang I Gede Sudiarna Putra.

Foto:dok.Humas Polres Tabanan

Putu Eka Saputra alias Eka, terduga diamankan pada hari Senin (22/3/2021) pukul 23.30 Wita di pinggir Jalan Garuda di Desa Samsam, Kec. Kerambitan Tabanan. Dalam upaya pengungkapannya petugas juga melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya di rumahnya di Desa Pamogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan berhasil ditemukan 1 paket shabu berat 0,14 gram.

BACA JUGA  Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Segini Jumlahnya
Waka Polres Tabanan Kompol I Ketut Gelgel, S.Sos/Foto:istimewa

“Untuk memudahkan proses penyidikan, ke-6 terduga ditahan di Rutan Polres Tabanan. Kasusnya saat ini dalam proses menyidikan. Mereka dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimal sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” terang Waka Polres Tabanan.(one)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan