Hemmen
Hukum  

Rohadi Optimis Permohonan PK Dikabulkan Mahkamah Agung

Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi/Foto: Ist

Jakarta, Sudut Pandang-Mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, mengaku optimis permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ajukannya sebagai upaya hukum atas vonis 7 tahun terhadap dirinya dapat dikabulkan Mahkamah Agung.

Pria kelahiran Indramayu yang mengaku hanyalah tumbal terkait perkara suap pedangdut Saiful Jamil ini, meyakini perjuangannya dalam memperoleh keadilan akan menemukan titik terang.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kebenaran tetaplah kebenaran, tidak bisa ditutup-tutupi, dan tidak dapat berubah, kesalahan tidak bisa menjadi kebenaran begitu juga kebenaran tidak bisa berubah menjadi kesalahan,” ucap Rohadi, di PN Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya Jakarta Pusat, belum lama ini.

Ia mengungkapkan, dalam perkara tersebut, dirinya hanyalah dijadikan tumbal bahkan dikorbankan untuk menutupi oknum yang terlibat aktif. Meski faktanya bukan panitera, bukan hakim, apalagi ketua pengadilan, ia dihukum paling berat di Pengadilan Tipiokor selama 7 tahun penjara.

BACA JUGA  Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

“Kebenaran itu mulai terungkap saat ada kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, dimana putusan itu diputus menurut pasal 12 huruf a UU Tipikor,” ungkapnya.

“Jika mencermati putusan PK Pak Tarmizi (Panitera) yang sebelumnya dihukum berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, kemudian dikoreksi kembali oleh Majelis Hakim PK hanya dikenakan Pasal 11 UU Tipikor dan menurunkan hukuman menjadi hanya 3 tahun, saya yakin bisa menjadi bahan pertimbangan hukum bagi majelis PK untuk mengabulkan permohonan saya,” sambung Rohadi.

Meski saat ini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung, ia menegaskan akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan.

Dihukum Melampaui Kesalahan

Di tempat yang sama, Pengamat Hukum Tipikor, Mohammad Saleh Gawi, yang mengikuti proses persidangan dan konstruksi hukum Rohadi, berpandangan yang sama. Ia menilai terdapat kekeliruan dalam putusan hukum terhadap Rohadi.

BACA JUGA  Kasasi Ditolak MA, Jonathan Frizzy Tetap Beri Nafkah Anak Rp 30 Juta Perbulan

“Pak Rohadi ini dihukum melampaui kesalahan yang diperbuat. Faktanya ia (Rohadi) hanya penghubung antara pemberi, penerima dan penikmat suap. Tidak tepat jika dikenakan pasal 12 A UU Tipikor, tepatnya Pasal 11 UU Tipikor seperti perkara yang menjerat Panitera Pak Tarmizi,” jelas Saleh Gawi.

“Adalah wajar jika saat ini, ia berjuang untuk memperoleh keadilan melalui permohonan PK dan terkait temuan yang terungkap ada oknum-oknum lain menurut saya harus segera ditindak lanjuti agar semuanya terungkap, sehingga tidak tebang pilih apalagi ada yang ditumbalkan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, pada tahun 2016, Rohadi divonis 7 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap terkait penanganan perkara Saipul Jamil pada tahun 2016. Sementara itu, Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis 3,5 tahun penjara dan Berthanatalia Ruruk Kariman dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.Red/Sp

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan