Hemmen
Hukum  

Mediasi Buntu, Gugatan OC Kaligis vs Ombudsman dan Kejaksaan Dilanjutkan

Advokat senior OC Kaligis/Foto:istimewa

“Gugatan yang saya layangkan berdasarkan pasal 9 UU No.37 Tahun 2008. Intinya Ombudsman telah melanggar Undang-undang terkait rekomendasi soal perkara Novel Baswedan yang jelas-jelas pengadilan telah memerintahkan Jaksa menyidangkan perkara tersebut, dan putusan praperadilan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kenapa pihak kejaksaan membangkang,?.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang gugatan yang dilayangkan Advokat senior OC Kaligis terhadap Ombudsman RI, Jaksa Agung, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memasuki agenda mediasi.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Mediasi antara pihak penggugat dan tergugat yang dipimpin oleh Arlando Triyogo belum ada kesepakatan. Untuk itu sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Pada kesempatan itu, OC Kaligis ingin mengetahui alasan Kejaksaan Agung maupun Kejari Bengkulu yang mengikuti rekomendasi Ombudsman terkait perkara Novel Baswedan meski perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Bengkulu.

“Ombudsman telah mencampuri putusan pengadilan. Padahal pasal 9 UU Ombudman sudah sangat jelas dan tegas menyatakan bukan kewenangan Ombudsman. Kalau laporan Novel Baswedan ditanggapi, berarti Ombudsman sudah melanggar kode etik, dan sudah saya laporkan ke Dewan Kehormatan Etik Ombudsman,” kata OC Kaligis, Rabu (4/8/2021).

BACA JUGA  OC Kaligis Surati Mahfud MD Soal Industri Hukum

Menurutnya, akibat adanya surat rekomendasi Ombudsman sidang kasus sarang burung walet menjadi tertunda dan tidak ada kepastian hukum.

“Ombudsman telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melampaui wewenangnya sebagai lembaga negara yang hanya bertugas mengawasi pelayanan publik dengan mengeluarkan surat rekomendasi Nomor:Rek-009/0425/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015,” sebut penulis buku “Mereka yang Kebal Hukum” dan “KPK Bukan Malaikat” ini.

BACA JUGA  Pengacara Sebut, Ammar Zoni Lebih Religius Saat Dipenjara

“Kalau mengerti hukum, gugatan yang saya layangkan berdasarkan pasal 9 UU No.37 Tahun 2008. Intinya Ombudsman telah melanggar Undang-undang terkait rekomendasi soal perkara Novel Baswedan yang jelas-jelas putusan pengadilan telah memerintahkan Jaksa menyidangkan perkara tersebut, dan putusan praperadilan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kenapa pihak kejaksaan membangkang,?,” sambung Advokat segudang pengalaman baik di Indonesia maupun luar negeri.

Advokat senior OC Kaligis bersama tim/Foto:istimewa

OC Kaligis sampai saat ini mengaku heran dan tak habis pikir dengan sikap Ombudsman dan mirisnya rekomendasi tersebut menjadi alasan penghentian perkara Novel Baswedan pihak Korps Adhyaksa.

“Luar biasa sekali, saya yang sudah menjalani profesi Advokat puluhan tahun tak habis pikir dengan rekomendasi Ombudsman. Semua terlihat ingin melindungi Novel Baswedan sampai-sampai perintah pengadilan diabaikan. Padahal jika disidangkan semua akan clear, kenapa harus takut?,” tutur praktisi hukum yang masih aktif menulis dan dikenal vokal ini.

BACA JUGA  Kakanwil dan Kadiv Administrasi Kemenkumham Bali Hadiri Public Relations Briefing

Tak hanya menggugat, OC Kaligis menyebut telah melaporkan Ombudsman ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunakan kekuasaan jabatan.

Soal gugatan yang dilayangkan OC Kaligis, baik pihak Ombudsman dan Kejagung belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan