Hemmen
Hukum  

Muhammad Yuntri Ungkap Dugaan Peradilan Sesat di PN Surabaya

Muhammad Yuntri
Muhammad Yuntri (Foto:NB SP)

Bagaimana kronologisnya hingga bapak bisa menilai klien bapak diduga menjadi korban peradilan sesat di PN Surabaya?

Jadi begini, awalnya Lukman Hakim bekerja paruh waktu di PT.Usaha Yekapepe (PT.UY) yang berkantor di Jl. Jagir Wonosobo No. 100, Surabaya, bergerak di bidang usaha perusahaan dagang perantara. Tugas LH berperan mencarikan pihak penjual kelapa segar dan kemudian juga sekaligus mencarikan pembelinya kepada pihak lain. Atas pekerjaannya itu, dia berharap bisa menambah penghasilannya di samping usaha pribadinya sendiri.

Awal April 2017, LH bertemu Eka SD (Eka) si penjual sumber kelapa segar, dipesankan untuk kepentingan PT.UY dengan nilai transaksi sebesar Rp. 381.250.000,-

12 April 2017, LH mencarikan lagi calon pembeli barang yang sama, yaitu PT.Prima Muda Perkasa (PT.PMP) bertemu Direkturnya Zulma Dwi Satrio Putra, yang juga merangkap sebagai anggota legislator DPRD Bojonegoro. Barang dipesan oleh PT.PMP menerbitkan P.O pertamanya sebesar Rp.406.250.000,-. Atas kerja keras LH, kedua rencana transaksi semakin nyata.

13 April 2017, PT.UY langsung bayar kepada Eka via transfer bank sebesar Rp.381.250.000,-, untuk selanjutnya barang yang dibeli minta dikirimkan kepada PT.PMP sebagai pemesan yang berlokasi di Jl. Medokan Baru 15, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut Surabaya.

17 April 2017, PT.PMP baru bayar sebagiannya, yaitu Rp.200.000.000,- sisanya Rp.206.250.000,- jatuh tempo sebulan kemudian (17 Mei 2017).

31 April 2017, Atas progress kerjanya itu, maka hubungan kerja antara LH dengan PT.UY diwujudkan dalam suatu perjanjian kerja, dimana LH akan mendapat uang komisi sebesar 6 % (enam persen) dari nilai keuntungan PT.UY pada setiap transaksi P.O (purchase order).

3 Mei 2017, PT.PMP terbitkan P.O kedua sebesar Rp.260.000.000,-  jatuh tempo pembayaran selama sebulan, yaitu 3 Juni 2017, barang pesanan dikirimkan.

12 Mei 2017, PT.PMP menunggak bayar sisa yang jatuh tempo sebesar Rp. 206.250.000,-

17 Mei 2017, PT.PMP terbitkan lagi PO ketiga sebesar Rp.260.000.000,- yang akan jatuh tempo pembayaran 17 Juni 2017, barang pesanan dikirimkan.

3 Juni 2017, PT.PMP menunggak bayar saat jatuh tempo sebesar Rp.260.000.000,- untuk PO kedua.

17 Juni 2017, PT.PMP menunggak bayar saat jatuh tempo sebesar Rp.260.000.000,- untuk PO ketiga.

10 Juli 2017, rumah LH disita PT.UY dan LH dipaksa menandatangani addendum Perjanjian Kerja.

21 Agustus 2017, PT. PMP mengakui jatuh pailit karena kendari banjir dan minta keringanan guna tunda pembayaran pada PT.UY.

Selanjutnya

Legal action di PN Surabaya :

19 Desember 2017, Sdr.Moch.Musi (Direktur PT.UY) gugat LH sebagai Tergugat dan Eka sebagai Turut Tergugat dalam perkara 1018/Pdt.G/2017/ PN.Sby. Tanggal 2 April 2018 diputus dengan Diktum “gugatan tidak diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) dengan alasan subjectum litisnya kurang pihak alias tidak lengkap, karena PT.PMP yang bertransaksi tidak diikutkan sebagai pihak.

Hal ini diduga karena PT.UY ketakutan terhadap tokoh Zulma Dwi Satrio Putra, Direktur PT.PMP yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Bojonegoro. Selain itu transaksi antar badan hukum perseroan, yaitu PT.UY terhadap PT.PMP mereka alihkan menjadi masalah dan tanggung jawab pribadi masing-masing pihak, tanpa alasan hukum yang jelas.

 28 April 2018, Moch.Musi melalui kuasa hukumnya mengulangi lagi gugatannya dengan dalam perkara No. 409/Pdt.G/2018/ PN.Sby dengan komposisi pihak tetap sama hanya dengan menambah Zulma DSP sebagai Turut Tergugat, dan tetap tidak melibatkan PT.UY maupun PT.PMP selaku pelaku bisnis yang bertransaksi serta tetap mengorbankan LH sebagai Tergugat dengan meminta sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah LH dengan SHM No.3379 di Surabaya sebagai jaminan pembayaran hutang PT.PMP.

Inilah kejanggalan nyata dalam perkara ini, LH sebagai rakyat kecil harus mereka korbankan tanpa alasan hukum yang jelas ! Majelis Hakim yang terdiri dari Jihad Arkanudidin, SH.,MH selaku Ketua Majelis Hakim dan Sarwedi, SH.,MH dan Slamet Riadi, SH.,MH masing-masing sebagai hakim anggota memenangkan gugatan Moch.Musi. 

Bagaimana putusannya?

Dalam putusannya menyita rumah LH satu-satunya yang saat ini sedang ditempatinya pada tanggal 30 Oktober 2018. Entah ‘angin surga’ apa yang membuat ketiga majelis hakim tersebut memutus perkara secara sesat seperti itu. Apakah mereka mengerti inti kasus hukum yang sebenarnya atau sudah masuk angin atas faktor x tertentu?. Hubungan hukum yang terjadi adalah transaksi antara PT.UY dengan PT.PMP. dan PT.PMP juga sudah mengakui hutangnya sejumlah Rp706.000.000,- kepada PT.UY dan minta keringanan untuk menunda pembayaran dengan alasan jatuh pailit karena kota Kendari tempat usahanya kebanjiran. Akan tetapi, kenapa LH yang bekerja paruh waktu pada PT.UY harus bertanggung jawab terhadap semua transaksi kedua badan hukum perusahaan itu?.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya pun memperkuat putusan sesat tersebut. Begitu juga pada tingkat kasasi di MA-RI. Karena kekurangan biaya, LH sama sekali tidak menggunakan jasa pengacara untuk membantunya di Pengadilan, pada tingkat banding maupun kasasi. Itulah nasib apes yang dialami Lukman Hakim yang awalnya berharap dapat penghasilan tambahan dengan bekerja pada PT.UY, malahan selain tidak diberikan haknya oleh PT.UY berupa uang komisi sebesar 6 % dari total keuntungan transaksi, malahan rumahnya pun harus direlakan untuk disita oleh PN.SBy.

Pandangan bapak terhadap putusan tersebut

Begitu kejamnya dunia peradilan terhadap LH beserta keluarga. Dan tentunya klien kami berharap rasa keadilan yang berkepastian hukum itu berpihak kepada dirinya sebagai pihak yang harus dilindungi hukum yang menurut pandangan kami diduga sengaja dikorbankan oleh para pihak yang berkolaborasi menyesatkan putusan pengadilan untuk keuntungan dan kepentingan pihak-pihak tertentu. Sebelum nasib apes akan berakhir menimpanya, LH meminta saya untuk membantu dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut.

Apa langkah selanjutnya yang akan bapak lakukan?

Kami akan mengajukan PK. Memori PK sudah dimasukan sejak tanggal 30 Mei 2022, dan saat ini sedang berproses menunggu pengiriman perkara tersebut dari PN Surabaya ke MA-RI di Jakarta. Adapun yang menjadi alasan diajukannya PK ini adalah selain adanya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum yang tidak teliti dalam menilai penerapan hukum oleh hakim judex facti PN Surabaya karena kurang memahami masalah hukum yang sebenarnya terjadi dalam perkara ini, juga ditemukan adanya novum atau bukti baru, yang mempertegas telah terjadinya transaksi bisnis jual beli kelapa segar tersebut yang dilakukan oleh dan antara PT. UY selaku penjual dengan PT.PMP selaku pembeli yang menunggak pembayarannya sebesar Rp.706.250.000,- kepada PT.UY.

Pandangan bapak terkait perkara ini

Halmana sudah diakui sendiri oleh PT.PMP melalui surat tertulis tertanggal 21 Agustus 2017 yang ditujukan kepada PT.UY dan meminta keringanan agar adanya penundaan pembayaran, dengan alasan jatuh pailit karena lokasi usahanya di kota Kendari kebanjiran sebagaimana tertulis dalam bukti surat tersebut. Sehingga penerapan konsep wanprestasi dalam perkara ini justru disesatkan oleh para majelis hakim judex factie tersebut. Jadi konsep asli untuk penerapan pasal 1243 KUH Perdata tentang wanprestasi semestinya dapat diterapkan kepada PT.PMP oleh PT.UY bukan kepada Lukman Hakim.

Wanprestasi seperti apa?

Sedangkan di sisi lain penerapan wanprestasi lainnya adalah tidak dibayarkannya hak Lukman Hakim berupa uang komisi sebesar 6 % dari total keuntungan transaksi sesuai perjanjian kerja tanggal 31 April 2017 (sebagaimana termuat pada pasal 4 perjanjian), yang telah bekerja paruh waktu dan berprestasi pada PT.UY sebagai perusahaan pedagang perantara untuk bertransaksi dengan pihak lain, dimana klien kami telah membantu PT.UY guna mencarikan pihak penjual sumber kelapa segar menemui Sdr.Eka dan kemudian mencarikan lagi pembeli barang yang sama kepada PT.PMP yang telah berlangsung 3 (tiga) kali transaksi diikuti pembayaran walaupun belum tuntas semuanya.

Secara umum uang komisi LH dapat diperkirakan sebagai berikut :

  • Nilai Jual kelapa segar dari PT.UY kepada PT.PMP sebesar Rp. 906.250.000,-
  • Nilai Pokok pembelian PT.UY kepada Sdr.Eka DS   sebesar Rp. 381.250.000,-
  • Prakiran laba yang diperoleh PT.UY                  Rp. 525.000.000,-
  • Uang komisi Lukman Hakim, 6 % X Rp. 525.000.000,- =     31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sedangkan penyitaan yang dilakukan PN Surabaya atas rumah tinggalnya dengan SHM No. 3399 diduga berdasarkan rekayasa Mochammad Musi selaku Penggugat, sehingga majelis hakim dalam perkara No. 409/Pdt.G/2018/PN.Sby tersebut tidak bisa/mampu lagi menerapkan ketentuan pasal 1243 KUH Perdata tentang wanprestasi dengan baik. Begitu juga dengan penerapan hukum tentang ketentuan pasal 1321 KUH Perdata, dikatakan bahwa: “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”

Maka addendum perjanjian No. 001/ADD/UY/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 yang ditanda tangani Lukman Hakim di bawah ancaman dan paksaan tidak bisa diberlakukan ataupun dijadikan sebagai dasar hukum untuk menyita SHM No. 3399 yang semetinya harus batal karena mengandung unsur paksaan pada diri Lukman Hakim, yang tujuan utamanya tidak lain bernuansa zhalim atas putusan sesat tersebut !

Apa harapan bapak?

Klien kami Lukman Hakim berharap agar Majelis Hakim PK di MA-RI membuka mata hatinya dan benar-benar memahami masalah hukum yang sebenarnya dalam perkara ini serta untuk bisa berlaku adil dan berkepastian hukum untuk melindungi dirinya sebagai rakyat biasa beserta keluarganya guna menyelamatkan rumah satu-satunya yang terletak di Jl. Taman Gunung Anyar F-25 RT.005 RW.007, Kel.Gunung Anyar Tambak, Kec.Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, yang telah disita berdasarkan putusan peradilan Surabaya yang diduga sesat tersebut. Dan berharap Majelis Hakim berkenan mengabulkan permohonan PK nya.

Skema Kronologis 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan