Hemmen
Hukum  

OC Kaligis Kembali Ingatkan Erick Thohir Soal Nasib Nasabah Jiwasraya

OC Kaligis Jiwasraya
OC Kaligis (Dok.Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis kembali mengingatkan Menteri BUMN Erick Thohir soal nasib para nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Advokat senior yang mengaku uangnya belum dikembalikan perusahaan asuransi itu menyampaikan persoalan melalui surat terbuka kepada Erick Thohir.

Meski telah memenangkan gugatan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, OC Kaligis mengaku tak habis pikir uang tabungannya sebagai nasabah pemegang polis Protection Plan sampai saat ini belum juga dikembalikan oleh Jiwasraya.

“Dalam kasus Jiwasraya, bagaimana orang-orang percaya kepada perjanjian polis asuransi kalau saya seorang pengacara saja yang mengerti hukum diperlakukan tidak adil, baik oleh Jiwasraya maupun oleh Bapak Menteri,” kata OC Kaligis.

“Semoga permohonan saya untuk mendapatkan keadilan melalui surat ini dapat mengetuk rasa keadilan Bapak, agar saya sebagai warga negara Indonesia, sebagai ahli hukum yang mengerti hukum, dapat melihat kenyataan bahwa hukum ini masih berlaku di Indonesia,” harapnya.

Berikut isi surat terbuka OC Kaligis untuk Menteri BUMN Erick Thohir:

Jakarta, 14 April 2023
No.388/OCK.IV/2023

Kepada Yth.
Bpk.ERICK THOHIR
Menteri BADAN USAHA MILIK NEGARA
Jln. Medan Merdeka Selatan No.13
JAKARTA PUSAT

Dengan penuh hormat,

Perkenankanlah saya, PROF.DR. O.C.KALIGIS, tanpa putus asa, memohon hal berikut ini kepada Bapak :

1. Sebagai Menteri yang diangkat oleh Presiden, saya menaruh hormat kepada usaha Bapak untuk memimpin BUMN.

2. Tidak semua orang mendapat kesempatan untuk ditunjuk sebagai Menteri, apalagi sekarang dengan jabatan bermacam-macam, tampaknya Bapak adalah orang kepercayaan Bapak Presiden.

3. Di mana-mana, di layar kaca, saya melihat Pak Menteri selalu mendampingi Presiden Jokowi di dalam aktivitasnya.

4. Saya yakin Bapak juga sadar, bahwa sumpah Presiden ketika diangkat jadi Presiden adalah taat pada undang-undang, sesuai bunyi pasal 9 UUD 1945.

5. Saya yakin hal yang sama berlaku juga bagi Bapak.

6. Pak menteri yang saya hormati, ketika sebagai ahli hukum saya menandatangani perjanjian asuransi, selaku pemegang polis Protection Plan, saya yakin apa yang diperjanjikan berlaku selaku undang-undang, demikianlah azas yang berlaku, azas pacta sunt servanda.

7. Ketika terjadi mega korupsi Jiwasraya yang Bapak Menteri laporkan ke Kejaksaan Agung, saya hanya memohon uang saya dikembalikan oleh Jiwasraya sebesar Rp 25 miliar, terdiri dari 3 bagian perjanjian polis, masing-masing atas nama saya, sekretaris saya, Yenny Octorina Misnan dan bendahara saya, Aryani Novitasari.

8. Di tingkat mediasi, pengacara Jiwasraya meyakinkan saya, bahwa uang saya tidak akan raib.

9. Gagal melalui proses mediasi saya menggugat di bawah register perkara No.219/Pdt.G/2020/PN.Jak.Pus.

10. Pihak tergugat antara lain, Jiwasraya dan Bapak sebagai Menteri BUMN.

11. Mengikuti proses acara hakim perkara No.219/Pdt.G/2020/PN.Jak.Pus., berkali-kali melalui pengacara Bapak agar pak Menteri hadir di persidangan, rupanya kalau sudah jadi menteri, panggilan pengadilan sudah tidak punya arti.

12. Padahal saya yakin Bapak selaku cendekiawan yang belajar di Amerika, sadar betul apa artinya panggilan pengadilan.

13. Tidak mentaati panggilan terbilang contempt of court. Hakim bisa memerintahkan agar yang bersangkutan digiring paksa datang ke pengadilan.

14. Dalam upaya saya memperjuangkan uang saya kembali ada 2 putusan pengadilan, masing-masing putusan di tingkat Pengadilan Negeri No.219/Pdt.G/2020/PN.Jak.Pus dan No.176/Pdt/2022/PT.DKI, putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

15. Dalam 2 perkara tersebut, pengadilan memerintahkan baik kepada Jiwasraya maupun kepada Bapak agar melaksanakan putusan pengadilan.

16. Berkali-kali pengadilan telah melakukan aanmaning/panggilan juga melalui juru sita, asset jiwasraya akan disita untuk dilelang, guna membayar kembali uang saya sesuai putusan pengadilan.

17. Yang menjadi pertanyaan di saat proses perkara berjalan, Jiwasraya memindahkan haknya kepada IFG untuk membayar kepada pemegang polis.

18. IFG memaksakan kehendaknya untuk menanda-tangani perjanjian restrukturisasi yang dibuat sepihak oleh baik Jiwasraya maupun IFG.

19. Semua pemegang polis protection plan menandatangani, dengan ancaman bila menolak, uang tabungan hilang.

20. Inti substansi perjanjian restrukturisasi adalah pemegang polis protection plan hanya mendapatkan kembalikan uangnya sebesar 50% tanpa bunga dengan cicilan 5 tahun.

21. Kalau perjanjian polis antara Jiwasraya dan pemegang polis saja tidak dipatuhi, apa mungkin perjanjian restrukturisasi dapat terlaksana, mengingat putusan pengadilan-pun diabaikan oleh Pak Menteri dan Jiwasraya.

22. Bahkan ketika saya berjuang mendapatkan uang saya kembali, Jiwasraya membuat rekayasa penundaan baru dengan mengajukan PENINJAUAN KEMBALI melalui Jamdatun, padahal adalah Kejaksaan Agung yang membongkar mega korupsi Jiwasraya, ironis memang, Jaksa Agung yang membongkar korupsi, pada saat yang bersamaan Jaksa Agung juga yang membela korupsi.

23. Dalam kasus Jiwasraya, bagaimana orang-orang percaya kepada perjanjian polis asuransi kalau saya seorang pengacara saja yang mengerti hukum diperlakukan tidak adil, baik oleh Jiwasraya maupun oleh Bapak Menteri.

24. Semoga permohonan saya untuk mendapatkan keadilan melalui surat ini dapat mengetuk rasa keadilan Bapak, agar saya sebagai warga negara Indonesia, sebagai ahli hukum yang mengerti hukum, dapat melihat kenyataan bahwa hukum ini masih berlaku di Indonesia.

25. Semoga melalui surat ini menyadarkan Bapak Menteri dalam perjuangan Bapak menuju kursi Presiden

Hormat kami,
Pemohon keadilan,

PROF.O.C.KALIGIS

Tembusan :
Yth. Bapak Presiden (sbg laporan)
Yth. Ketua Komisi III DPR RI
Yth. Bapak PROF.Mahfud MD, Menkopolhukam
Yth. Bapak Firli Bahuri, Ketua KPK
Yth. Bapak ST BURHANUDDIN, Jaksa Agung
Yth. Semua rekan2 media pencinta keadilan
Pertinggal.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan