Hemmen
Hukum  

OC Kaligis: Perkara Korupsi Denny Indrayana Bukti Nyata Diskriminasi Hukum

Sidang gugatan OC Kaligis terhadap Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan
Sidang gugatan OC Kaligis terhadap Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan/Foto: Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Prof. OC Kaligis terhadap Bareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019) kemarin.

Agenda sidang berupa penyerahan eksepsi dari Kapolda Metro Jaya selaku Tergugat II kepada Majelis Hakim dan Penggugat OC Kaligis. Eksepsi tersebut kemudian disepakati para pihak dianggap telah dibacakan dalam persidangan. Sidang berikutnya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (18/12/2019) dengan agenda pengajuan replik dari pihak Penggugat.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Usai sidang, kepada wartawan OC Kaligis kembali menegaskan bahwa gugatannya itu bukan bertujuan untuk menyerang pribadi Denny Indrayana. Ia hanya menginginkan kasus yang menjerat mantan Wamenkumham itu terdapat kepastian hukum.

“Kembali saya tegaskan, tujuan saya menggugat kepolisian demi penegakan hukum di Indonesia, agar tidak tebang pilih, tidak ada diskriminasi, karena siapapun yang melanggar hukum di negara harus diproses sesuai prosedur hukum,” tegas pengacara senior itu.

“Belum dilimpahkannya perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Denny Indrana oleh pihak kepolisian ke kejaksaan adalah bukti nyata diskriminasi hukum. Ada apa dan kenapa?. Harus diproses siapapun dia, masa yang itu diproses, yang ini mangkrak, bahkan ada yang dihentikan dengan alasan yang tidak masuk diakal, tidak berdasarkan prosedur hukum,” sambung OC Kaligis.

BACA JUGA  Surat ke-18 OC Kaligis untuk Jokowi Soal Putusan Pengadilan Jiwasraya

Denny Indrayana, kata OC Kaligis, selalu berbicara seolah-olah dia itu yang paling bersih di dunia ini. Ia ingin menunjukan kepada publik bahwa dia adalah tersangka kasus korupsi. Dia sudah diperiksa hingga berstatus tersangka.

“Buktinya bukan dari saya, tapi dari kepolisian. Bukti-buktinya ditandatangani polisi, dan yang gelar perkara memang siapa? Mabes Polri!! Pasal 2 dan Pasal 3 yang menyatakan dilakukan oleh Denny Indrayana yang menentukan, bukan OC Kaligis, tapi penyidik,” kata OC Kaligis ini berapi-api.

Ia mengungkapkan, semua bukti termasuk saksi, ahli telah lengkap dalam perkara Denny Indrayana setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 93 orang saksi, tujuh orang ahli, termasuk tersangka.

“Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti dari para saksi dan tersangka antara lain 13 bundel berkas terkait Payment Gateway Dirjen Imigrasi tahun Anggaran 2014, 722 lembar surat, 77 print out email,” jelasnya.

BACA JUGA  Jaksa Agung Minta Seluruh Jajarannya Menjaga Kemurnian Restoratif Justice  
OC Kaligis (tengah) bersama kolega usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Foto: Istimewa

“Begitupun laporan keuangan hasil investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas implementasi Payment Gateway pada Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2014 Nomor: 60/HP/XIV/07/2015 tanggal 9 Juli 2015,” tambah OC Kaligis.

Kendati demikian, ia mengaku tidak habis pikir kasusnya belum juga dilimpahkan kepada penyidik ke Kejaksaan.

Ia pun kembali menegaskan, meski dirinya saat ini warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung akibat korban target KPK, namun semua itu tidak menghilangkan haknya untuk turut serta memperjuangkan hukum.

Legal standing saya mengajukan gugatan ini adalah barang siapa yang mengetahui kejahatan wajib berpastisipasi. Saya tidak sedang mencari sensasi atau apapun itu, tolong cermati dengan sudut pandang hukum, jika kita biarkan nanti akan muncul perkara-perkara lain yang tidak jelas penanganannya,” tegasnya.

BACA JUGA  KPK Geledah Kantor PT BBM terkait Kasus Korupsi Andhi Pramono

Sementara itu, kuasa Tergugat II, Dr. A Markus, SH, MH, mengatakan, bahwa eksepsi tersebut intinya mengenai kompetensi absolut. “Kami berpendapat bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan pihak Penggugat (OC Kaligis), karena yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),” kata , usai sidang.

“Eksepsi kami, antara lain tentang PERMA No.2 Tahun 2011 tentang kompetensi absolut. Kewenangan mengadili perkara ini TUN,” sambung Markus yang menjabat Bidang Hukum (Bikum) Polda Metro Jaya.Red/Tim

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan