Hemmen
Hukum  

OC Kaligis Surati Ketua Dewan Pengawas KPK Soal Pemeriksaan Firli Bahuri

OC Kaligis/Foto:JJ SP
Ketua KPK Firli Bahuri/ist

9. Diproses pemeriksaan Majelis Kode Etik, saya dan Nazaruddin menolak kehadiran Bibit ex. Komisioner yang terlibat perkara korupsi, sempat ditahan di Mako Brimob. Dideponeer perkara pidananya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan dan melalui deponeering, Bibit tetap menyandang status tersangka. Karena itu sesuai dengan acara etik, seorang yang namanya tidak bersih, apalagi tersangka penerima suap, tidak sepantasnya turut ambil bahagian memutus perkara pelanggaran kode Etik.

Sayangnya keberatan tersebut ditolak oleh Ketua Abdullah Hehamahua. Sudah sejak semula saya melihat bahwa pemeriksaan pelanggaran etik, karena mengurus perkara yang lagi berjalan di KPK, yaitu kasus Anggoro dengan PT. Masaro, semata hanya sandiwara untuk menyelamatkan ex komisioner Chandra Hamzah.

Ada pertanyaan menarik yang membuktikan bahwa Abdullah Hehamahua sebagai Ketua Etik, terang-terangan berpihak KPK. Di satu kesempatan Abdullah Hehamahua melontarkan pertanyaan: “Apa saudara Nazaruddin kenal saudara Chandra Hamzah Komisioner KPK, dan apakah saudara pernah mengunjungi Chandra Hamzah di ruangan Kantornya? Dijawab oleh Nazaruddin: “Sering. Masuk kantor beliau melalui pintu belakang, supaya tidak diketahui orang.”

Apakah saudara mengetahui persis dimana kamarnya dan dapat menunjukkan kepada kami letak kamar tersebut? Ketika Nazaruddin minta diantarkan ke kamar Chandra Hamzah, karena memang Nazaruddin sering ke kamar Chandra Hamzah untuk membicarakan kasus-kasus yang ditangani KPK, Abdullah Hehamahua langsung mengelak, menolak permintaan Nazaruddin. Bukti bahwa Nazaruddin kenal baik saudara Chandra Hamzah.” Pengelakkan Abdullah Hehamahua adalah bukti pembelaan terhadap Chandra Hamzah.

10. Untuk lebih jelasnya, bahwa Chandra Hamzah sering mengurus perkara yang ditangani KPK. Pada tanggal 8 September 2011, di kantor KPK di hadapan 7 orang Komite Etik, M. Nazaruddin memberi keterangan Pers, menerangkan keterlibatan Chandra Hamzah ngobyek perkara.

Yang diurus antara lain Proyek Paket Bantuan Operational Sekolah (BOS), proyek baju Hansip dan paket E-KTP. Pertemuan Chandra Hamzah juga berlangsung di rumah Nazaruddin, dimana menurut keterangan Pengusaha Andi Agustinus, kepada Chandra Hamzah diberi dua tas kantong plastic berisi uang sejumlah USD.500.000.

Peristiwa pertemuan tersebut saya muat dalam buku saya berjudul : M. Nazaruddin “Jangan saya direkayasa politik & dianiaya” di halaman 151-159, buku tersebut bukan fitnah, dan berlabel ISBN.

11. Hasil Pemeriksaan di Komite Etik KPK terhadap Chandra Hamzah. Tuduhan: Melakukan rekayasa kasus suap Sesmenpora agar berhenti hanya pada Nazaruddin (Catatan dari saya. Laporan tertulis Nazaruddin mengenai pengurusan perkara oleh Chandra Hamzah sebagaimana saya uraikan di angka 10 di atas, sengaja diabaikan dan tidak dibahas). Putusan Komite: Empat anggota menyatakan Chandra Hamzah bebas tidak bersalah. Tiga anggota memutus dengan vonis: “Hanya ada pelanggaran ringan.” Pers bungkam seribu bahasa atas ketidak-adilan ini.

12. Terhadap putusan Komite Etik yang tidak adil itu, hanya Dr. Nono Anwar Makarim yang mengkritisi keputusan tersebut. Menurut Dr. Nono Makarim, siaran Pers Komite Etik KPK yang 12 halaman tersebut kepanjangan dan hampa penjelasan. Laporan aslinya terdiri dari 38 halaman.

“Pikiran yang tidak meyakinkan semua anggota adalah konsepsi, bahwa dalam menilai perilaku seseorang, yang harus diperiksa, perbuatannya, bukan maksud, tujuan dan niatnya, apalagi jasa-jasanya di masa lampau”.

Pertanyaan dari saya, bukankah perbuatan Chandra Hamzah jelas dan terang benderang. Mulai dari kasus pidananya yang telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, sampai tindakan nyata yang dinyatakan M. Nazaruddin dalam keterangan persnya di depan Komite Etik?.

Demikianlah sekedar uraian singkat saya. Semoga uraian saya ini berguna untuk lebih memperbaiki kinerja oknum-oknum KPK yang terbiasa melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etik.

Atas perhatian Dewan Pengawas, saya ucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.(*)

BACA JUGA  Soal Kasus Formula E, OC Kaligis Sarankan Ini ke KPK
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan