Hemmen
Hukum  

Oknum Petugas Medis Bandara yang Diduga Lecehkan dan Peras Penumpang Dijerat Pasal Berlapis

ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id – Oknum petugas medis, EFY, tersangka kasus dugaan pelecehan dan pemerasan penumpang Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dijerat dengan pasal berlapis yakni tindak pidana berupa pencabulan, penipuan dan pemerasan.

“Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Alexander Yurikho, Rabu (23/9/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Alex mengatakan, ungkapkan, pihaknya juga telah menyita sejumlah alat bukti yang menunjukkan tersangka melakukan tiga tindak pidana tersebut. Namun Alex enggan membeberkan bukti-bukti yang telah disita itu.

Sebelumnya, warganet dengan akun Twitter @listongs mem-posting cerita bahwa dirinya mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan petugas saat melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara International Soekarno-Hatta.

BACA JUGA  Eksekutor Kejari Jakut Tangkap DPO Kasus Penipuan di Pati, Jawa Tengah

Dalam cuitannya itu, ia menceritakan kronologis dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang pria yang dia panggil dokter, saat akan melakukan penerbangan pada hari Jumat (18/9/2020) pagi atau sekitar pukul 04.00 WIB.

Calon penumpang yang akan terbang ke Nias itu, menceritakan kalau pria yang bertugas melakukan rapid test itu menyebutkan kalau dirinya reaktif. Dan pria tersebut mengaku bisa mengubah hasil tersebut ke nonreaktif, dengan syarat calon penumpang ini membayarkan sejumlah uang.

Pemilik akun itu kemudian memberikan bukti transfer sebesar Rp1.4 juta kepada seorang pria yang dia panggil dokter tersebut, untuk membayar rapid test dengan hasil nonreaktif.

Pemilik akun @listongs ini juga mengisahkan kalau dirinya mendapatkan pelecehan seksual. Pelecehan tersebut diceritakannya membuatnya shock, dan menangis histeris.(firman/mdk*)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan