Hemmen

Pemprov DKI Resmi Cabut Izin 12 Gerai Holywings

Tangkapan layar Situs holywings.com

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan 12 gerai Holywings Group dicabut izin usahanya.

Kemenkumham Bali

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan dan menjerakan serta rekomendasi dan temuan dua OPD, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” ujar Benny, dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, Kadis Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengungkapkan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

“Hail peninjauan gabungan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin,” ungkapnya.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” sambung Andhika.(Her)

Tinggalkan Balasan