Hukum  

Pengacara dr Benny Nilai Polisi Paksakan Perkara Perdata Jadi Pidana

Muara Karta, SH, MM Penasehat Hukum dr. Benny Hermanto/Foto: Ist

Jakarta, SudutPandang.id-Advokat senior Muara Karta Simatupang mengaku tak habis pikir atas penetapan tersangka terhadap kliennya, dr. Benny Hermanto oleh Polrestabes Medan terkait dugaan kasus penipuan pembelian kopi.

Ia menilai penyidik terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya dan memaksakan persoalan perdata menjadi pidana.

Kemenkumham Bali

“Soal dugaan penipuan dan penggelapan kurang lebih Rp 400 juta yang disangkakan kepada klien kami, dr Benny, seharusnya penyidik berkunjung ke gudang kopi milik dr Benny supaya bisa melihat sendiri, apakah stok kopi masih ada atau tidak,” ujar Muara Karta, dalam keterangan pers di Jakarta yang diterima redaksi, Minggu (22/12/2019).

Menurut Muara Karta, penyidikan seharusnya didahului dengan melakukan penyelidikan terhadap sebuah laporan, apakah laporan itu berdasarkan fakta atau rekayasa.

BACA JUGA  Tiko Aryawardhana Buka Suara Terkait Dugaan Penggelapan Uang

“Kalau penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan semua orang bisa dipidana. Dilaporkan seseorang tetapkan tersangka, kacau, negara ini kan berlandaskan hukum jelas tidak bisa begitu,” tandasnya heran.

Alumni FH UI ini mengungkapkan, dalam perjanjian antara kliennya dengan Suryo Pranoto (pelapor) menyebutkan bahwa barang berupa kopi akan dibayar apabila terjual.

“Artinya hukum perdata sangat kuat dalam perjanjian tersebut. Tidak ada unsur penipuan dan penggelapan seperti yang disangkakan oleh penyidik,” tegasnya.

Awalnya, kata Muara Karta, kliennya ingin menuntut haknya berupa gaji, profit, deviden dengan melakukan somasi. Dimana klienya itu telah bekerja pada perusahan milik pelapor sejak 2010 hingga 2016.

“Namun ini malah terbalik, klien kami justru yang dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh temannya sendiri, Suryo Pranoto yang telah berteman kurang lebih 30 tahun dengan dr. Benny. Saat ini klien kami harus mendekam dalam penjara atas perkara perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana,” ungkap Ketua Lembaga Hukum Iluni UI ini.

BACA JUGA  Muara Karta: Pencabutan Baliho HRS Jadi Peringatan Keras TNI ke FPI

DPO

Ilustrasi

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Medan menetapkan dr. Benny ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada (16/10/2019) lalu dengan surat bernomor DPO/733/X/Res.1.11/2019/Reskrim.

Terhitung sejak itu, Direktur PT Sari Opal Nutrition itu menjadi target penangkapan. Disebutkan di surat DPO, dr Benny beralamat di Ruko Green Garden di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Ia ditangkap Team Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut di Jakarta pada Kamis (12/12/2019) malam. Kemudian, Jumat (13/12/2019) pukul 08.30 WIB tiba di Medan melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, diduga melanggar pasal 378 dan 372 serta subsider pasal 379a KUH Pidana. dr. Benny dilaporkan oleh mitra bisnisnya Suryo Pranoto yang tak lain adalah Direktur PT Opal Coffee Indonesia.(red/tim)

Tinggalkan Balasan