Hemmen

Penggiat Anti Korupsi Dukung Jokowi Soal Data Bansos, Ini Alasannya

Darsuli, aktivis muda saat berada di Kantor Staf Presiden/Foto: istimewa

Jakarta, SudutPandang.id – Penggiat anti korupsi Darsuli mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengintruksikan para Menteri Kabinetnya untuk membenahi dan membuka data penerima bantuan sosial (Bansos) Covid-19 secara transparan.

“Saya mengapresiasi dan mendukung langkah Presiden Jokowi yang telah meminta jajarannya untuk membuka data penerima bansos secara transparan. Siapa yang dapat, kriterianya apa, jenis bantuannya apa, sehingga jelas tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan dan dapat langsung dikoreksi di lapangan,” ujar Darsuli dalam keterangan pers, Rabu (6/5/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurut Darsuli, amburadulnya data penerima bansos tidak cukup hanya dengan berupa imbauan agar masyarakat bergotong royong saling membantu.

“Kasihan para Ketua RW dan RT yang menyalurkan bansos ke masyarakat selalu mendapat komplain dari warga yang tidak dapat bantuan padahal layak dibantu, yang akhirnya RT RW dituduh ini itu, padahal pembagian mengacu pada data,” ungkap Darsuli, yang juga Ketua Umum Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pejabat dan Pengusaha Republik Indonesia (BIIPKPPRI).

BACA JUGA  Kunjungan Presiden ke Brunei Dapat Kado Investasi 450 Juta Dollar di IKN

Ia mengatakan, data penerima sangat penting agar bansos Covid-19 tepat sasaran. Permintaan Jokowi agar dibuka hotline untuk menampung pengaduan terkait bansos juga dinilai tepat.

“Upaya Jokowi untuk membuka jalur pengaduan mengantisipasi jika ada penyimpangan distribusi bantuan di lapangan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat merupakan langkah nyata dan bentuk keseriusannya dalam mengawasi pendistribusian bansos untuk masyarakat,” ujar aktivis muda asal Jakarta ini.

“Memang harus betul-betul di-manage dengan baik agar pendistribusian dan penyaluran tepat sasaran. Jangan sampai ada penyimpangan apalagi korupsi, ingat siapapun dia yang melakukan korupsi dalam kondisi bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum pidana mati,” tegas Darsuli.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan