Hemmen

Surat ke-22 OC Kaligis untuk Jokowi: Jiwasraya Kembalikan Uang Saya

OC Kaligis Surati Wamen BUMN Minta Tabungannya di Jiwasraya Dikembalikan. PK Jiwasraya. Eksekusi Jiwasraya.
O.C Kaligis (Dok.SP)

“Besar harapan saya di tengah kesibukan bapak yang luar biasa, siapa tahu surat saya yang kedua puluh dua ini, mendapat atensi dari bapak, untuk mana saya ucapkan banyak terima kasih.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis mengirimkan surat ke-22 kalinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memohon perlindungan hukum terkait pengembalian uangnya yang sampai saat ini belum juga dikembalikan oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Seperti isi surat sebelumnya, OC Kaligis kembali mengungkapkan soal tabungannya yang tak kunjung dikembalikan perusahaan plat merah tersebut meski sudah memenangkan gugatan.

Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, bila di tengah kesibukan Bapak Presiden, saya memohon hal ini melalui surat ini, karena segala upaya hukum telah saya lakukan, tanpa hasil,” tulis OC Kaligis dalam suratnya, Rabu (21/2/2024).

Ia kembali berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk mengembalikan uang tabungan miliknya.

Berikut isi surat OC Kaligis selengkapnya untuk Presiden Jokowi:

Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024

No. 126/OCK.II/2024
Hal : Mohon uang tabungan saya di Jiwasraya sebesar kurang lebih Rp 30 Miliar dikembalikan.

Dasar Permohonan : Perjanjian Protection Plan, Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kepada yang saya hormati
Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. Joko Widodo
D/a Sekretariat Negara
Di
JAKARTA

Dengan hormat.

Perkenankanlah saya, Prof . Otto Cornelis Kaligis, selanjutnya disebut di sini pemohon, melalui surat saya yang ke-22, memohon kepada bapak agar tabungan saya di Jiwasraya dikembalikan kepada saya.

Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, bila di tengah kesibukan Bapak Presiden, saya memohon hal ini melalui surat ini, karena segala upaya hukum telah saya lakukan, tanpa hasil.

Bahkan Jiwasraya dan Menteri BUMN Bapak Erick Thohir telah dipanggil Pengadilan agar putusan Pengadilan masing-masing Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 219/PDT.G/2020/PN.JKT.PST dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 176/PDT/2022/PT. DKI dilaksanakan.

Sekalipun demikian baik Jiwasraya, maupun Menteri Erick Thohir mangkir.

Berikut kronologis fakta hukum sebagai pendukung permohonan saya.

1. Sebagai Negara Hukum saya percaya bahwa putusan pengadilan harus ditaati oleh setiap orang.

2. Sumpah Presiden pun berdasarkan pasal 9 UUD, mewajibkan Bapak Presiden, Wakil Presiden, dan para menterinya untuk menghormati undang-undang termasuk putusan Pengadilan.

3. Permohonan saya didasarkan kepada perikatan perdata antara saya dengan Jiwasraya masing-masing polis nomor :

  1. POLIS atas nama O.C.KALIGIS No.KN 070104547 dengan nilai Rp.5.000.000.000, –
  1. POLIS atas nama YENNY OCTORINA MISNAN terdiri dari 5 polis masing-masing
  • KN 070104826 dengan nilai Rp.1.000.000.000,-
  • KN 070104645 dengan nilai Rp.1.000.000.000, –
  • KN 070104542 dengan nilai Rp.3.000.000.000, –
  • KN 070104146 dengan nilai Rp.1.500.000.000, –
  • KN 070104088 dengan nilai Rp.2.500.000.000,-
  1. POLIS atas nama ARYANI NOVITASARI terdiri dari 5 polis masing-masing :
  • KN 070104822 dengan nilai Rp.1.000.000.000, –
  • KN 070104646 dengan nilai Rp.1.000.000.000, –
  • KN 070104541 dengan nilai Rp.3.000.000.000, –
  • KN 070104147 dengan nilai Rp.1.500.000.000, –
  • KN 070104085 dengan nilai Rp.2.500.000.000, –

Perikatan mana diperkuat oleh dua putusan pengadilan masing-masing putusan Pengadilan Negeri Nomor : 219/PDT.G/2020 /PN.JKT.PST. dan Pengadilan Tinggi Nomor: 176/PDT/2022/PT.DKI.

  1. Tahun 2016 oleh Bank Tabungan Negara (BTN) tempat saya mendepositokan uang saya, BTN menganjurkan agar saya memindahkan deposito saya ke Jiwasraya, yang memasarkan produk protection plan berjangka satu tahun, bunga antara 6 sampai 7 persen, per tahun, bunga yang wajar bagi tabungan deposito.
  1. Tanpa ragu saya memindahkan deposito saya ke Jiwasraya, karena keyakinan bahwa tidak ada masalah hukum di internal Jiwasraya.
  1. Pasal 75 UU Asuransi mewajibkan transparansi bagi Jiwasraya.
  1. Terbukti kemudian, waktu Jiwasraya memasarkan produk Protection Plan kepada semua calon nasabah, Jiwasraya sengaja menyembunyikan mega korupsi internal ditubuh Jiwasaraya bertentangan dengan Pasal 75 UU A
  1. Semua bukti-bukti perampasan uang saya telah saja jelaskan dan lampirkan bukti buktinya di dua puluh satu surat saya terdahulu.
  1. Besar harapan saya di tengah kesibukan bapak yang luar biasa, siapa tahu surat saya yang kedua puluh dua ini, mendapat atensi dari bapak, untuk mana saya ucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya.

Pemohon Keadilan.

Otto Cornelis Kaligis.(tim)

BACA JUGA  Sudah Keluar Rp 115 Triliun, Tapi Masih Defisit, Ini Penjelasan Jokowi
Barron Ichsan Perwakum