Hemmen
Hukum  

Tim Advokasi Amicus Pertanyakan SEMA Tentang Pembatasan Peliputan Sidang

Ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id-Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No.2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Sidang dipertanyakan oleh Komunitas Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Amicus.

Menurut Perwakilan Tim Advokasi Amicus, Yogi Pajar Suprayogi, pihaknya menilai Mahkamah Agung (MA) RI sebetulnya tidak perlu membatasi peliputan sidang. Pasalnya sudah jelas asas persidangan terbuka untuk umum kecuali untuk perkara tertentu yang harus dilangsungkan secara tertutup.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Jika memang ini untuk memberantas mafia peradilan justru seharusnya MA mengeluarkan aturan yang memudahkan para pihak yang berperkara dengan cara memberikan kebebasan menggunakan perangkat elektronik untuk merekam,” kata Yogi, dalam keterangan pers yang diterima SudutPandang di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

BACA JUGA  Panglima TNI Pastikan Transparan Usut Kasus Pembunuhan Pemuda Aceh oleh Oknum TNI

“Kalau dilarang, ya semua pihak tanpa kecuali tidak boleh melakukan peliputan baik internal Pengadilan ataupun Mahkamah Agung juga tidak bisa meliput termasuk cctv nya juga harus di non aktifkan,” sambung Yogi.

Ia menilai rasanya kurang tepat jika diberlakukan saat ini. Mengingat kadangkala fakta-fakta di persidangan justru berbeda dengan isi putusan. Sehingga apabila dibatasi peliputan ini dapat dikatakan bahwa pengadilan tidak memberikan keterbukaan informasi kepada publik bagaimana dengan perkara-perkara yang menyangkut kepentingan publik yang seharusnya diketahui oleh khalayak ramai perkembangannya.

“Ini sangat aneh, disaat Mahkamah Agung mewajibkan digitalisasi dalam pengadilan justru malah menimbulkan kegaduhan bagi banyak pihak yang akan berperkara,” tutup Yogi

BACA JUGA  Firli Tegaskan Penegakan Hukum KPK Tidak Tunduk pada Kekuasaan Apapun

Perwakilan lainnya, Novli Harahap mengatakan, SEMA tidak wajib dipatuhi. Pasalnya, bukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan.

“Alangkah elok MA merumuskan bersama aturan tata tertib baru dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam persidangan seperti Kepolisian,Kejaksaan, Advokat dan Pers,” ujar Novli.

“Ini menjadi diskusi ramai di kalangan Advokat padahal apabila adanya peliputan atau rekaman, bisa berfungsi sebagai sarana control dan pengawasan terhadap sistem peradilan yang transparan,” kata Perwakilan lainnya Gunawan Liman.(for)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan