JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) membuat terobosan baru dalam layanan tilang melalui Drive Thru. Layanan tilang via Drive Thru mudah dan cepat tanpa ribet.
Pelayanan tilang Drive Thru ini sudah kurang lebih dua bulan dan untuk uji coba penerapannya sudah berjalan hampir dua minggu.
Layanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran sekaligus pengambilan barang bukti khususnya bagi pelanggar tilang roda dua. Mereka tak perlu turun dari kendaraan.
“Mulai sekarang khususnya bagi pelanggar roda dua tidak perlu turun dari kendaraan, masyarakat langsung melakukan pembayaran denda tilangnya serta bisa langsung memperoleh barang bukti yang ditilangnya, baik itu berupa STNK ataupun SIM dalam waktu 2 sampai 5 menit selesai,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, saat ditemui di ruangannya, Kamis (3/8/2023).
Ia mengemukakan, layanan tilang Drive Thru Kejari Jaktim merupakan terobosan baru khususnya untuk Kejari yang ada di seluruh Indonesia.
Menurut Yogi, Jaktim merupakan wilayah yang paling luas wilayah hukumnya serta paling banyak pelanggar tilang dibanding dengan kabupaten/kota lainnya.
“Pelayanan tilang Drive Thru ini kami sosialisasikan kepada masyarakat untuk menciptakan pelayanan tilang yang bersih, aman dan cepat. Hindari calo, serta mengurai kemacetan bagi para pelanggar roda dua yang parkir. Karena volume pelanggar khususnya di Jaktim ini setiap harinya bisa mencapai 200-300 yang mengambil tilang,” ungkapnya.
“Khusus hari Jumat, tepatnya waktu atau hari sidang tilang bagi pelanggar baru, itu bisa mencapai 3000-4000 pelanggar,” sambung Yogi.
Ia menerangkan alur pengambilan tilang melalui Drive Thru. Pertama pelanggar cukup datang ke loket pertama untuk menunjukkan barcode (scan barcode), pembayaran.
“Jika ternyata pelanggar belum melakukan pembayaran bisa untuk langsung melakukan pembayaran denda tilangnya pada petugas bank (Brilink) yang telah kami sediakan. Di situ pelanggar juga bisa mengecek nilai denda yang harus dibayarkan,” terangnya.
“Kemudian setelah melakukan pembayaran denda, pelanggar bisa langsung menuju loket pengambilan barang bukti STNK/SIM yang ditilangnya dengan menunjukkan pembayaran dendanya kepada petugas kami,” tambah Yogi.
Untuk roda dua, lanjutnya, pelanggar tidak perlu repot-repot turun dari kendaraannya. Petugas tidak menerima pembayaran denda dalam bentuk uang cash atau biaya tambahan lain. Pelanggar diwajibkan melakukan pembayaran dendanya pada petugas bank yang telah disediakan.
“Sekali lagi pesan saya khusus bagi para pelanggar, hindari calo silahkan bisa mengambil sendiri. Karena itu tidak sulit, kami telah memfasilitasi dengan mudah, cepat dan aman. Dan kami juga telah sampaikan melalui pengeras suara tentang pelayanan tilang,” jelas Yogi.
Salah satu petugas loket tilang Edi Prasetyo mengatakan, layanan tilang drive thru merupakan inovasi dan salah satu terobosan di Kejari Jaktim.
“Bila tidak bisa mengambil sendiri dapat membuat surat kuasa yang ditandatangani di atas materai 10.000 ribu. Lalu lampirkan KTP asli baik milik pelanggar maupun KTP asli yang diberikan kuasa lalu dengan melampirkan surat tilang asli,” kata Edi.
“Untuk link website pelayanan tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bisa diakses di: https://tilang.kejaksaan.go.id.(Erfan/01)