Hemmen
Bali, Hukum  

Perkara Narkoba, Imigrasi Denpasar Tindak Tegas Bule Australia

Kakanim Denpasar, Tedy Riyandi (kiri) dan Kasi Inteldakim, Iqbal Rifai (kanan), saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023).
Kakanim Denpasar, Tedy Riyandi (kiri) dan Kasi Inteldakim, Iqbal Rifai (kanan), saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023). Foto:One SP

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Tim Intedakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima pelimpahan perkara seorang WNA asal Australia dari Polda Bali. Diduga pria berinisial JDA (47) tersebut terlibat tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil pemerikasaan Imigrasi Denpasar, JDA masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A) pada 18 Januari 2023 lalu.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“JDA mengaku kegiatan saat ini di Bali hanya liburan dan mengunjungi pacar yang berada di Bali. JDA memiliki 99 butir tablet warna putih yang diduga mengandung narkotika golongan I, jenis deksamfetamina,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, dalam keterangan pers, Selasa (14/3/2023).

Tedy mengatakan, JDA yang telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pihaknya melakukan tindakan pendeportasian ke negara asalnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” tegas Tedy.

Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Pulau Dewata agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.

“Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia. Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.(one/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan