Hemmen
Hukum  

PN Tipikor Vonis Lima Terdakwa Kredit Fiktif BRI

PN Jakpus. BCA digugat
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (JJ)

JAKARTA SUDUTPANDANG.ID – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri, menjatuhi hukum bervariasi kepada lima terdakwa kasus data fiktif BRI cabang Tanah Abang.

Kelima terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada para karyawan PT. Jazmina Asri Kreasi (PT. JAK) tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Putusannya sudah dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021), dengan majelis hakim diketuai Fahzal Hendri,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Yon Yuniarso, kepada media.

Kelima terdakwa tersebut adalah,
Jasmina Julie Fatima yang divonis 12 tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp57,3 miliar subsidair 5 tahun penjara, serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

Terdakwa Max Julisar Indra divonis 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp22 miliar lebih (subsidair 3 tahun penjara), serta membayar uang denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

Sementara itu Shinta Dewi Kusumawardani divonis 7 tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar (subsidair 2 tahun penjara), serta membayar uang denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Annatasia Raninur, divonis 4 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan subsidair 2 tahun penjara, serta membayar uang denda Rp 200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian Sunarya, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar lebih (subsidair 3 tahun penjara, serta membayar uang denda Rp300 juta (subsidair 4 bulan kurungan).

“Baik jaksa penuntut umum yang dihadiri Aryaguna maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu,” kata Yos Yuniarso.

Vonis yang dijatuhkan, lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Jasmina selaku Dirut PT Jazmina Dewi Kusumawardani dihukum 16 tahun penjara, Max Julisar Indra dan Shinta Dewi Kusumawardani 12 tahun penjara. Sedangkan Sunarya dituntut 10 tahun penjara dan Annastasia Raninur dituntut 8 tahun penjara.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan