Hemmen

Reformasi Birokrasi Tematik Kejaksaan, Ini Arahan Wakil Jaksa Agung

Reformasi Birokrasi
Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta, SH, MM, saat memberikan arahan terkait Reformasi Birokrasi Tematik kepada para jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Dok.Puspenkum

SUDUTPANDANG.ID – Wakil Jaksa Agung Sunarta memberikan asistensi terkait Reformasi Birokrasi Tematik kepada para jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini disampaikan Sunarta yang juga Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI dalam kunjungan kerja di Kejati NTT pada 22 -23 Juni 2023.

Kemenkumham Bali

Menurut Sunarta, penguatan dan arahan ini sangat penting dilakukan. Terlebih ada dua Kejaksaan Negeri (Kejari) yang digadang-gadang akan meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kemenpan-RB. Kedua Kejari itu yakni Kejari Kabupaten Kupang dan Kejari Flores Timur. Rencananya akan digelar oleh Kementerian

Sunarta mengatakan, salah satu upaya pemerintah mencapai pemerintahan yang bersih (good governance) dan melakukan pembaharuan sistem penyelenggaraan pemerintah.

“Ada tiga aspek penting menghadapi perubahan yang wajib ditanamkan dan dilaksanakan oleh Insan Adhyaksa. Memahami, menghayati dan melaksanakan Doktrin Tri Krama Adhyaksa dalam setiap pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ciptakan dan tingkatkan etos kerja sebagai wujud insan Adhyaksa panutan dan contoh penyelenggaraan birokrasi dan Pemerintahan,” ujar Sunarta, dalam arahannya di Kejati NTT.

BACA JUGA  Kejagung Sita Aset, Sertifikat Tanah hingga Deposito Miliaran Milik Achsanul Qosasi

“Jaga nama baik pribadi, profesi dan institusi dengan menghindari segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang,” sambungnya.

Sunarta juga memaparkan tentang fokus Reformasi Birokrasi Tematik yang diterjemahkan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meliputi penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, percepatan prioritas aktual Presiden dan digitalisasi administrasi pemerintahan.

“Perubahan pada birokrasi menjadi lebih baik dan berdampak positif pada masyarakat pengguna layanan kejaksaan bukan hanya pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM yang terkesan seperti kontestasi,” terang Sunarta.

Pada kesempatan itu, Sunarta juga mengungkapkan permasalahan yang kerap dihadapi saat pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI.

“RB masih dianggap formalitas dan pemenuhan administrasi belaka. Fokus RB masih belum menyentuh pada akar masalah. Belum terintegrasinya strategi RB. Selanjutnya, komitmen pimpinan dalam mengawal pelaksanaan RB belum optimal,” ungkapnya.

BACA JUGA  OC Kaligis Surati Jampidsus Minta Kejagung Tahan Hendry Lie

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Sunarta mendorong tiga langkah, yakni melakukan kerja sama dalam melaksanakan dan mengawal RB. Penguatan kapasitas Tim RB termasuk perlu untuk bekerja sama dengan pihak yang memiliki kompetensi. Kemudian membangun best practise di setiap satuan kerja serta perencanaan penguatan RB yang memadai.

Instruksi Jaksa Agung

Selanjutnya, Sunarta juga menjelaskan tentang core value BerAKHLAK yang kerap gencar disampaikan oleh Jaksa Agung Burhanuddin, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Sunarta juga meminta seluruh jajaran Korps Adhyaksa di lingkungan Kejati NTT untuk segera menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI;

BACA JUGA  PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Ini Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah

Instruksi itu meliputi pelaksanaan dan/atau pemenuhan indeksasi dan rekomendasi kelembagaan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI. Pelaksanaan perintah Presiden dan/Jaksa Agung. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional dan/atau Strategi Nasional yang ditugaskan kepada Kejaksaan RI.

“Segera tindak lanjuti. Hadapi tantangan dan permasalahan dengan kongkret melalui kesamaan pola gerak dan langkah,” tutup Sunarta.(PR/01)